Mohon tunggu...
Dipta Harizqi
Dipta Harizqi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Hubungan Internasional UPN Veteran Jakarta

Mahasiswa yang ingin terus tumbuh kembang dan belajar.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Ketika Ruang Sipil dan Akademik Dijadikan Sebagai Sarana Militerisasi

27 Juni 2021   17:00 Diperbarui: 28 Juni 2021   09:49 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Wacana terbentuknya Komponen Cadangan untuk masuk kedalam ranah akademis nyatanya telah dicanangkan sejak satu tahun lalu ketika Kemenhan bersama Kemendikbud Dikti sepakat untuk menerapkan pendidikan militer yang tidak hanya inovatif dan kreatif akan tetapi juga mendorong untuk cinta terhadap tanah air, lalu Presiden Jokowi sejatinya juga berterus terang akan membentuk sebuah Komponen Cadangan melalui masyarakat sipil guna membantu pertahanan negara berdasarkan asas atau sistem bela negara. 

Konsep ini sejatinya telah disiapkan sejak lama oleh pemerintah agar sistem pertahanan dan keamanan negara dapat terjamin keberlangsungannya, pembentukan Komponen Cadangan sampai saat ini telah diatur dan ditandatangani oleh Presiden Jokowi melalui Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2021 tentang peraturan pelaksanaan Undang-undang No. 23 Tahun 2019 mengenai pengelolaan sumber daya nasional untuk pertahanan negara (PSDN), terlebih peraturan pemerintah tersebut nyatanya telah diresmikan pada 12 Januari 2021.

Lebih lanjut beragam rencana telah disiapkan oleh pemerintah yang dimana pemerintah sendiri mendorong dan menargetkan sekitar 20.000-25.000 orang akan terlibat dalam Komponen Cadangan dengan anggaran sebesar Rp. 1 triliun rupiah, hal ini menjadi tanda tanya besar mengingat kepentingan atau urgensi dari Komponen Cadangan muncul ke permukaan saat negara sedang dihadapkan dalam masalah kesehatan sehingga banyak kritik yang dilontarkan oleh masyarakat sipil kepada pemerintah terkait pembentukan Komponen Cadangan tersebut, seharusnya pemerintah dapat mencermati secara serius bagaimana kritik dan penolakan publik itu hadir dalam kebijakan yang nantinya akan ditetapkan. 

Pembentukan Komponen Cadangan dapat dikatakan sebagai langkah yang terburu-buru melihat kerangka pengaturannya di dalam UU PSDN masih memiliki beragam permasalahan serius yang dapat mengancam hak-hak konstitusional warga negara hingga mengganggu jalannya demokrasi. Pendekatan-pendekatan seperti inilah yang cenderung militeristik sehingga memunculkan kesan militerisasi sipil melalui sistem atau konsep bela negara.

Komponen Cadangan sendiri hadir di tengah masyarakat menjadi sebuah kekeliruan yang dimana seharusnya pemerintah lebih memprioritaskan agenda perbaikan TNI yang masih menyisakan sederet pekerjaan rumah seperti modernisasi alutsista, kesejahteraan prajurit hingga berbagai agenda reformasi dalam tubuh TNI yang belum tuntas, dengan begitu kehadiran Komcad ini dapat menjadi bukti bahwasannya tidak adanya keselarasan antara pemerintah dengan TNI.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun