Sejumlah aspek pengelolaan zakat menjadi perhatian dari  LAZ Attaqwa sebagai lembaga resmi amil zakat tingkat Provinsi Jawa Barat.
Aspek tersebut meliputi perencanaan, pelaksanaan, pelaporan dan pengawasan serta evaluasi dalam rangka menilai pertanggungjawaban kinerja.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua LAZ Attaqwa, Ahmad Syafiuddin Dhani dalam acara Akhbar Attaqwa di Radio Attaqwa pada Jumat (26/7/2024).
Dhani menjelaskan sebagai contoh hal yang perlu diperhatikan pada aspek penyaluran adalah semakin tinggi rasio penyaluran terhadap pengumpulan zakat, maka semakin efektif pengelolaan zakat.
“Dimana kegiatan penyaluran diprioritaskan pada program pengentasan kemiskinan dan permasalahan sosial masyarakat, “ katanya.
Lebih lanjut, Dhani mengatakan pengelolaan zakat harus mematuhi aturan secara syar’i sesuai kaidah hukum Islam dan regulasi yang dikelurkan oleh Pemerintah Indonesia.
LAZ Attaqwa berupaya menjadi institusi pengelolan ziswaf yang terus bertumbuh dalam kemaslahatan, bertambah dalam jumlah muzaki dengan cara mengembangkan program Attaqwa Iqtishodiyah.
“Program pemberdayaan ekonomi dengan memberikan permodalan dan pendampingan bagi UMKM serta pelatihan keterampilan bagi dhuafa yang belum bekerja, “ terangnya.
LAZ Attaqwa betekad untuk mendorong para mustahik agar dapat menjadi muzaki setelah memiliki sumber penghasilan yang memadai.
Dhani mengajak para muhsinin dan donatur untuk berpartisipasi dan mendukung program pemberdayaan ekonomi yang dapat memberikan manfaat secara berkelanjutan. (dwh)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H