Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

LAZ Attaqwa Buka Layanan Zakat Online

2 Juli 2024   18:00 Diperbarui: 2 Juli 2024   18:06 130
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Lembaga Amil Zakat (LAZ) Attaqwa membuka layanan zakat online dengan menggandeng sejumlah bank syariah. Layanan ini bertujuan untuk memudahkan muzaki dalam membayar zakat setiap saat.

Bendahara LAZ Attaqwa, Ustadz Didin Muhtadin mengatakan layanan zakat online diharapkan dapat mempermudah para muzaki dalam membayar zakat dari manapun dan kapanpun.

“Kami telah bekerjasama dengan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan Bank Bjb Syariah untuk memberi layanan zakat online sehingga masyarakat dapat mengakses layanan tersebut setiap saat, “ jelasnya dalam acara Akhbar Attaqwa di  Radio Attaqwa pada Jum’at (28/6/2024).

Ustadz Didin mengingatkan agar masyarakat lebih teliti dan hati-hati dalam mengakses layanan zakat online dengan cara memastikan rekening yang dituju adalah atas nama LAZ Attaqwa.

“Prinsipnya pembayaran zakat harus dilakukan secara tepat dan benar sehingga dapat mendatangkan kemaslahatan dan keberkahan, “ terangnya.

LAZ Attaqwa juga membuka layanan jemput ziswaf serta Payroll System yang memberi kesempatan kepada para muzaki untuk memberikan infaq dan sedekah secara rutin melalui kerjasama kelembagaan.

Direktur Pendistribusian, Ustadz Abdul Wadud menerangkan bahwa LAZ Attaqwa akan melakukan launching program TAZKIA di SMP IT Attaqwa Pusat.

“Program Tazkia diluncurkan sebagai wujud kolaborasi antara LAZ Attaqwa dengan berbagai lembaga untuk mengelola ziswaf secara transparan dan professional, “ jelasnya.

TAZKIA merupakan jejaring LAZ Attaqwa yang akan melakukan penghimpunan dan penyaluran zakat, infaq dan sedekah agar sesuai kaidah islam dan tepat sasaran.

“Berbagai upaya dan inovasi terus kami lakukan untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap LAZ Attaqwa sebagai lembaga resmi yang telah mendapat legalitas dari Kemenag RI, “ pungkasnya. (dwh)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun