Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPU Kabupaten Bekasi Buka Pengajuan Bacaleg Pemilu 2024

29 April 2023   10:30 Diperbarui: 29 April 2023   11:34 154
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. KPU Kabupaten Bekasi.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan Rapat Koordinasi (rakor) Persiapan Pengajuan Bakal Calon (balon) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.

Rakor berlangsung pada Jumat (28/4/2023) di Aula Kantor KPU Kabupaten Bekasi dihadiri oleh unsur Bawaslu, Bakesbangpol, Polres Metro Bekasi, RSUD, BNK, Dinas Kesehatan, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Lapas Kelas II A Cikarang dan perwakilan partai politik peserta Pemilu.

Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin mengatakan rapat koordinasi bertujuan untuk memperlancar proses pelayanan pengajuan bakal calon anggota DPRD dengan melibatkan sejumlah instansi terkait yang berwenang menerbitkan dokumen persyaratan administratif bakal calon anggota legislatif.

“Sesuai surat KPU Nomor 366, maka kami mengundang pihak Polres Metro Bekasi, Pengadilan Negeri Cikarang, RSUD, BNK dan instansi terkait serta partai politik guna berkoordinasi perihal proses pengurusan dokumen persyaratan bakal calan anggota DPRD tersebut, “ terangnya.

Jajang menambahkan, KPU Kabupaten Bekasi telah membentuk helpdesk untuk memfasilitasi tahapan pencalonan anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Sebelumnya pada tanggal 24 April 2023, KPU Kabupaten Bekasi telah mengumumkan masa pengajuan bakal calon anggota DPRD dari tanggal 1 sampai 14 Mei 2023.

Rapat Koordinasi Persiapan Pengajuan Balon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Dokpri
Rapat Koordinasi Persiapan Pengajuan Balon Anggota DPRD Kabupaten Bekasi. Dokpri
Kadiv Teknis Penyelenggaraan pada KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits menjelaskan tahapan pencalonan dimulai dengan penginputan data dan dokumen pencalonan melalui aplikasi SILON (sistem informasi pencalonan).

“Dokumen pencalonan yang diunggah oleh partai politik ke dalam SILON meliputi surat pengajuan menggunakan Formulir B-PENGAJUAN-PARPOL serta data dan dokumen persyaratan administrasi bakal calon dengan Formulir B-DAFTAR-BAKAL-CALON, “ ucapnya.

Harits mengingatkan agar partai politik menggunggah seluruh data dan dokumen pencalonan sesuai aturan ke dalam SILON sebelum melakukan penyerahan hardcopy/berkas fisik pencalonan ke KPU Kabupaten Bekasi.

Selain itu, Harits mengimbau narahubung partai politik agar memberitahukan jadwal kedatangan ke kantor KPU Kabupaten Bekasi minimal sehari sebelumnya agar pihaknya dapat memberikan pelayanan secara optimal.

Sebelumnya pada 17 April 2023, KPU Kabupaten Bekasi telah mengadakan bimbingan teknis tentang pengajuan bakal calon anggota DPRD dan penggunaan aplikasi SILON dengan peserta para narahubung dan operator SILON dari seluruh partai politik peserta pemilu. []

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun