Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPU Kabupaten Bekasi Umumkan DPS Secara Hybrid

13 April 2023   22:15 Diperbarui: 13 April 2023   22:16 711
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
e-flyer pengumuman DPS (dok. kpu kabupaten bekasi)

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah mengumumkan Daftar Pemilih Sementara (DPS) pada Pemilihan Umum Tahun 2024 mulai tanggal 12 April 2023 melalui papan pengumuman di Kantor Panitia Pemungutan Suara (PPS) di seluruh Desa/Kelurahan se- Kabupaten Bekasi.

Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM, Dhany Wahab Habieby menjelaskan pengumuman dilakukan secara hybrid, selain DPS ditempel di papan pengumuman yang terdapat di kantor PPS, pihaknya juga menyediakan link untuk mengunduh DPS secara digital.

"Kami telah menyebarluaskan pengumuman DPS melalui akun medsos dan situs yang memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk mengunduh DPS secara digital, " terangnya.

Dhany mengajak warga masyarakat agar memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPS tersebut. Pastikan nama anda dan keluarga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih sudah tercantum di DPS. Pastikan data dalam DPS telah ditulis dengan benar dan akurat. Cek data anda melalui https://cekdptonline.kpu.go.id

Masukan dan tanggapan masyarakat ditunggu sampai tanggal 2 Mei 2023. Salinan digital DPS Pemilu 2024 Kab. Bekasi Model A-KabKo Daftar Pemilih dapat diunduh pada link berikut: UNDUH SALINAN DPS https://bit.ly/byname_A-Kabko_DaftarPemilih_BekasiKab

Sebelumnya pada tanggal 5 April 2023, KPU Kabupaten Bekasi telah menetapkan DPS pada Pemilu 2024 sebanyak 2.209.605 dengan rincian pemilih laki-laki 1.106.055 dan perempuan 1.103.550 yang tersebar di 8.404 TPS. []

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun