PPS) di 76 desa/kelurahan yang tersebar di 22 kecamatan.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi melakukan perpanjangan masa pendaftaran calon anggota Panitia Pemungutan Suara (Berdasarkan Pengumuman Nomor 279/PL.01.1-SD/3216/2022 tanggal 31 Desember 2022, perpanjangan masa pendaftaran selama 3 hari, dari tanggal 31 Desember 2022 sampai 2 Januari 2023. UNDUH PENGUMUMAN
Perpanjangan dilakukan karena jumlah pelamar PPS di desa/kelurahan tersebut hingga waktu pendaftaran ditutup pada 30 Desember 2022 pukul 16.00 Wib, masih kurang dari jumlah minimal 2 kali kebutuhan.
Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin menjelaskan sesuai Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, perpanjangan pendaftaran dilakukan apabila sampai dengan masa pendaftaran berakhir tidak ada peserta yang mendaftar atau kurang dari dua kali jumlah PPS yang dibutuhkan.
"Seperti diketahui setiap desa/kelurahan dibutuhkan 3 orang anggota PPS, sehingga minimal jumlah pelamar setiap desa/kelurahan yakni 6 orang, " terangnya.
Jajang menambahkan, sebanyak 111 desa/kelurahan sudah memenuhi jumlah minimal pelamar sehingga tidak dilakukan perpanjangan. Sesuai data SIAKBA, baru kecamatan Pebayuran yang jumlah pendaftarnya di seluruh desa telah terpenuhi.
Kadiv Sosdiklihparmas dan SDM, Dhany Wahab Habieby mengatakan dengan adanya perpanjangan masa pendaftaran maka sejumlah tahapan seleksi calon anggota PPS mengalami perubahan dari jadwal sebelumnya.
"Pengumuman hasil penelitian administrasi pada tanggal 6 Januari 2023, selanjutnya tes tertulis pada 9 -- 14 Januari dan wawancara calon anggota PPS dijadwalkan pada 18 -- 20 Januari 2023, " ungkapnya.
Dhany mengajak masyarakat untuk mendaftar sebagai calon anggota PPS sehingga memiliki kesempatan untuk berperan serta sebagai penyelenggara pemilu. KPU Kabupaten Bekasi membutuhkan sebanyak 561 anggota PPS yang akan bertugas di 187 desa/kelurahan.
"Pelantikan PPS terpilih dijadwalkan pada 24 Januari 2023 dengan masa kerja hingga bulan April 2024, " jelas Dhany. [Red]
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H