5. Pilih jenis seleksi badan adhoc yang diinginkan, pilih PPK atau PPS;
6. Kemudian isi biodata dan riwayat hidup secara lengkap. Jika tidak ada yang tidak perlu diisi, silahkan isi dengan garis datar. Kolom dengan bintang merah wajib diisi;
7. Jika sudah selesai mengisi biodata, klik "simpan dan lanjutkan";
8. Pada langkah selanjutnya, unggah dokumen persyaratan. Formulir dokumen yang dibutuhkan bisa diunduh di halaman yang sama berupa surat pendaftaran, surat pernyataan dan daftar riwayat hidup. Pastikan dokumen dalam bentuk PDF sedangkan KTP dan passphoto dalam bentuk JPEG;
9. Setelah semua dokumen diunggah, klik "kirim". Dengan demikian proses pendaftaran dinyatakan selesai. Tunggu pemberitahuan di alamat email yang sudah didaftarkan.
Bagi masyarakat yang berminat menjadi anggota PPK dan PPS dapat menyiapkan berkas persyaratan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017 Pasal 72.
Pastikan nama anda terdaftar sebagai pemilih, cek di https://cekdptonline.kpu.go.id/ dan tidak terdaftar sebagai anggota partai politik, cek di https://infopemilu.kpu.go.id/Pemilu/Cari_nik. []
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H