Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Tahapan dan Harapan Pemilu 2024

20 Juli 2022   14:20 Diperbarui: 21 Juli 2022   13:38 1387
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2024. Dalam PKPU tersebut termuat sebelas tahapan dan jadwal pelaksanaan Pemilu terhitung sejak 14 Juni 2022.

Tahapan Pemilu meliputi penyusunan peraturan KPU, pemutakhiran data pemilih dan penyusunan daftar pemilih, pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu, penetapan peserta pemilu, penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan (dapil), pencalonan anggota DPD, anggota DPR/DPRD serta Presiden dan Wakil Presiden.

Tahapan berikutnya masa kampanye, masa tenang, pemungutan dan penghitungan suara pada 14 Februari 2024, penetapan hasil pemilu dan pengucapan sumpah/janji. KPU juga telah menjadwalkan Pilpres putaran kedua (jika ada), maka pemungutan dan penghitungan suara dilaksanakan pada 26 Juni 2024.

Partai Politik calon peserta Pemilu saat ini sedang melakukan proses penginputan data dan dokumen persyaratan ke dalam SIPOL (sistem informasi partai politik). KPU akan menggunakan SIPOL sebagai alat bantu pada tahapan pendaftaran dan verifikasi peserta pemilu.

Data KPU hingga tanggal 12 Juli 2022, tercatat 45 partai politik calon peserta pemilu yang sudah memiliki akun SIPOL Pemilu Tahun 2024. Jumlah tersebut terdiri dari 38 parpol nasional dan 7 parpol lokal di Aceh. Tahapan pendaftaran parpol calon peserta pemilu akan dimulai pada 1 Agustus 2022.

Partai politik nasional yang telah mempunyai akun SIPOL terdiri dari 9 parpol peserta pemilu tahun 2019 yang berhasil memenuhi ambang batas parliamentary threshold (PT) 4 persen, yaitu PDI Perjuangan, Gerindra, Partai Golkar, Nasdem, Demokrat, PKB, PKS, PAN dan PPP. Sembilan parpol tersebut mesti melalui verifikasi administrasi agar bisa mengikuti Pemilu 2024.

Berikutnya 7 parpol peserta pemilu 2019 yang tidak memenuhi PT yaitu; Perindo, Hanura, PSI, PBB, PKPI, Berkarya dan Partai Garuda. Sisanya 22 partai politik baru yang akan mencoba berjuang mengikuti kontestasi Pemilu 2024. Partai yang tidak lolos PT dan partai baru harus memenuhi syarat verifikasi administrasi dan verifikasi faktual agar bisa ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Pemilu 2024 merupakan hajat demokrasi lima tahunan yang keenam di era reformasi, sejak Pemilu pertama diadakan tahun 1999. Pelaksanaan Pemilu 1999 mendapat banyak pujian dari pengamat dalam dan luar negeri karena dinilai sebagai pemilu yang paling demokratis. 

Setiap kali pemilu digelar, rakyat menggantungkan harapan agar pemilu bisa membawa perubahan yang signifikan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

Seperti diketahui, Pemilu adalah sarana kedaulatan rakyat untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Semangat untuk menyelenggarakan Pemilu yang berkualitas dan berintegritas selalu digaungkan oleh semua kalangan. Kita berharap Pemilu makin mendekatkan pada cita-cita pendiri bangsa (founding father) yakni mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun