Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR pada 16 September 2021, mengusulkan 15 Mei 2024 sebagai hari pemungutan suara Pemilu 2024, baik pemilihan legislatif (pileg) maupun pemilihan presiden (pilpres).
Pemerintah menyarankan penyelenggaraan pemilu agar efisien waktu maupun biaya, memperpendek masa kampanye, mempersingkat jarak antara pemungutan suara dengan pelantikan presiden serta mengantisipasi adanya putaran kedua dan sengketa di Mahkamah Konstitusi (MK).
Perubahan sikap pemerintah yang pada mulanya mengusulkan pemilu digelar pada 15 Mei 2024 dan kemudian menyetujui hari pemungutan suara pada 14 Februari 2024 menyisakan tanda tanya.
Mengapa pemerintah yang awalnya menginginkan agar jarak antara pemungutan suara dengan waktu pelantikan presiden tidak terlalu jauh, justeru sikapnya berubah drastis.
Padahal, Mendagri pernah mengatakan pemilu di awal tahun tidak efisien dan akan mengganggu stabilitas politik, serta polarisasi di tengah masyarakat yang bisa mengganggu program pemerintah.
Sejumlah kalangan mengapresiasi kesepakatan yang dicapai dengan penetapan hari pemungutan suara pemilu serentak pada 14 Februari 2024.Â
Keputusan ini diharapkan dapat mengakhiri spekulasi ketidakpastian jadwal pemilu seiring beredar wacana penundaan pemilu serta perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo.
Isu penundaan pemilu disuarakan pertama kali oleh Menteri Investasi Bahlil Lahadalia pada 10 Januari 2022.
Bahlil beralasan kalangan dunia usaha berharap jadwal Pemilu pada tahun 2024 diundur atau dengan kata lain ingin masa jabatan Presiden Joko Widodo diperpanjang hingga tahun 2027.
Bahlil menyebut seluruh negara di dunia menghadapi dua persoalan besar yang sama, yaitu pandemi Covid-19 dan pemulihan ekonomi usai pandemi.
Pemulihan ekonomi bukan hal mudah, tetapi pertumbuhan ekonomi Indonesia masih menunjukkan hal positif, terlihat dari capaian 3,5 persen pada kuartal III pada tahun 2021. (tempo.co)