Menyusul penerapan aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa-Bali yang berlangsung dari tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, KPU Kabupaten Bekasi mengandalkan layanan online dan hotline.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Divisi Sosialiasai, Partisipasi Masyarakat, Pendidikan Pemilih dan SDM, Arief Noorman Nasir dalam rapat pleno rutin KPU Kabupaten Bekasi, Senin (12/7/2021).
"Penerapan work from home (WFH) 100% untuk mendukung PPKM Darurat, terkait hal ini maka layanan online dan hotline menjadi ujung tombak pelayanan dan diseminasi informasi, "jelasnya.
Arief mengatakan, bagi masyarakat yang ingin mendapatkan pelayanan dan menyampaikan permohonan informasi kepada KPU Kabupaten Bekasi dapat melalui email, medsos dan hotline KPU Kabupaten Bekasi di nomor 0811-811-02103.
"Hotline yang kami sediakan untuk melengkapi berbagai fitur komunikasi dan informasi guna memudahkan masyarakat yang ingin menghubungi KPU, misalnya terkait pemutakhiran DPB, autentifikasi hasil pemilu dan produk hukum lainnya, " ucapnya.
Sementara Kasubag Umum, Wahid Rosidi mengatakan sesuai dengan arahan dari KPU RI maka ada pengaturan tata cara pengiriman surat dinas ke KPU Kabupaten Bekasi selama pelaksanaan PPKM Darurat.
"Sebagai upaya untuk memutus penyebaran virus Covid-19, maka pengiriman surat dinas dilakukan secara digital dalam bentuk softfile dengan format PDF, " terangnya.
Rapat pleno rutin KPU Kabupaten Bekasi dilakukan secara virtual dihadiri oleh seluruh jajaran pimpinan dan sekretariat. Sebelumnya dilaksanakan apel pagi dan mendengarkan Lagu Indonesia Raya. []
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H