Ketika kita sedang menghadapi cobaan pandemi Corona, maka gerakan kolektif warga akan lebih efektif mencegah penyebaran virus dengan memperkuat gugus tugas ditingkat RT. Disinilah peran RT sebagai petugas negara diharapkan mampu mempelopori warga untuk bergotong-royong menjaga wilayahnya masing-masing.
Satu diantara regulasi yang mengatur tentang rukun tetangga terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Permendagri menyebut Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.
Dalam Pasal 14 berbunyi RT/RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.
Sedangkan Pasal 15 menyebutkan; RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai fungsi: (a). pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya; (b). pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga.
Saya membayangkan jika para RT yang membawahi 50 hingga 100 KK adalah mereka yang digaji oleh negara, mempunyai kompetensi dan profesional untuk mengurus segala keperluan warga maka eksistensi negara akan dirasakan oleh setiap anak bangsa. Tugas pertama yang mesti dilakukan adalah membuat database warga berbasis digital secara komprehensif.
Data warga yang valid dan akurat akan menjadi rujukan dalam menentukan kebijakan negara terhadap warganya. Sebagai contoh dalam setiap rumpun RT ada berapa jumlah anak yatim dan dhuafa, jumlah kaum jompo dan lansia yang mesti diperhatikan negara. Seluruh kebutuhan warga mulai dari pelayanan dokumen kependudukan hingga pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan dapat terpenuhi secara adil dan merata.
Saya membayangkan andai saja setiap wilayah RT ada wakil negara yang dapat melayani warga dalam menunaikan kewajiban (misalnya membayar pajak) dan membantu mendapatkan hak penghidupan yang layak, maka kehadiran negara dapat dirasakan secara nyata oleh setiap anak bangsa. Semoga.**
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H