Belum lama ini beredar kabar tentang bocornya data pemilih di media sosial (medsos) seperti diposting akun twitter @underthebreach. Sejumlah media online memberitakan peretas mengklaim berhasil membobol sekitar 2,3 juta data warga Indonesia dari server KPU.
Komisioner KPU, Pramono Ubaid Tanthowi memastikan tidak terjadi kebocoran atau peretasan terhadap data DPT Pemilu 2014 yang berada dalam penguasaan KPU. Menurutnya, data yang ditampilkan pada akun twitter tersebut adalah data November 2013 dengan format PDF dan format ini sama dengan yang KPU berikan kepada pihak eksternal (stakeholder).
Soal kebocoran data di media sosial memang bukan hal baru di era teknologi informasi. Sebelumnya ramai diberitakan peretasan data pengguna tiga startup unicorn di Indonesia, yaitu Tokopedia, Bukalapak dan Gojek. Di twitter sedang beredar informasi sekitar 1,3 juta data Kemendikbud bocor di internet.
Berita peretasan data pemilih yang muncul ditengah persiapan tahapan Pemilihan Kepala Daerah 2020 perlu diantisipasi oleh penyelenggara pemilu. Hasil rapat kerja Komisi II DPR bersama KPU dan Mendagri telah menyepakati tahapan lanjutan Pilkada akan dimulai pada 15 Juni 2020 dengan syarat memperhatikan protokol kesehatan di masa pandemi Covid-19.
Tahapan pemutakhiran data dan penyusunan daftar pemilih dalam setiap pelaksanaan pemilu atau pemilihan sangat penting karenanya memiliki rentang waktu yang sangat panjang. Pada Pilkada tahun 2020 proses pemutakhiran data dan penyusunana DPT dijadwalkan berlangsung mulai Juni hingga Oktobder 2020.
Pada Pemilu Serentak 2019 tahapan penyusunan daftar pemilih berlangsung lebih dari setahun. Terhitung sejak diserahkan Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) oleh Kemendagri kepada KPU hingga disahkannya Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan (DPTHP) ketiga.
Proses yang cukup panjang dan berjenjang dalam penyusunan daftar pemilih bertujuan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memenuhi syarat untuk memilih, namanya tercantum dalam Daftar Pemilih. Undang Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 199 berbunyi; Untuk menggunakan hak memilih, Warga Negara Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih kecuali yang ditentukan lain dalam undang-undang ini.
Sedangkan pada Pemilihan 2020 tahapan pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih merujuk pada pasal 48 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 19 Tahun 2019 tentang Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota dan Wakil Walikota.
Pemutakhiran Data Pemilih adalah kegiatan untuk memperbaharui data Pemilih berdasarkan Daftar Pemilih Tetap dari Pemilu atau Pemilihan Terakhir yang dimutakhirkan oleh KPU/KIP Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK, PPS dan PPDP dengan mempertimbangkan DP4 dan dilakukan Pencocokan dan Penelitian.
Tulisan ini mencoba menyoroti tentang urgensi pemutakhiran data pemilih berkelanjutan (PDPB) sebagai bagian tugas yang harus dilakukan oleh KPU secara nasional. Sebab, selain 270 KPU/KIP Kabupaten/Kota yang akan menggelar pemilihan pada 9 Desember 2020, proses pemutakhiran data pemilih berkelanjutan juga dilakukan oleh seluruh KPU/KIP Kabupaten/Kota di Indonesia.
Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 pasal 204 ayat (1) menyatakan; KPU/KIP Kabupaten/Kota melakukan pemutakhiran data pemilih berdasarkan daftar pemilih tetap Pemilu terakhir yang dimutakhirkan secara berkelanjutan. Selanjutnya pada pasal yang sama ayat (5) disebutkan; hasil pemutakhiran data pemilih digunakan sebagai bahan penyusunan daftar pemilih sementara (DPS).