Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Politik

Ringkasan PHPU 2019; Dapil Bekasi 2 DPRD Kabupaten (1)

20 Mei 2020   21:45 Diperbarui: 22 Mei 2020   11:23 190
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Demokrasi adalah bentuk pemerintahan yang berasal dari rakyat, dilakukan oleh rakyat, dan dipergunakan untuk kepentingan rakyat. Untuk mewujudkan kedaulatan rakyat yang bermaksud membentuk pemerintahan yang absah serta sarana mengartikulasikan aspirasi dan kepentingan rakyat adalah dengan diadakannya pemilihan umum. Dalam penghitungan hasil pemilihan umum kerapkali terjadi perselisihan penghitungan hasil suara.

              Untuk menyelesaikan perselisihan hasil pemilihan umum antara Komisi Pemilihan Umum dengan Partai Politik sebagai peserta pemilu dilakukan melalui Mahkamah Konstitusi. Adapun permasalahan yang ditelaah dalam kasus ini terkait permohonan Partai Nasdem berkenaan dengan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) DPRD Kabupaten Dapil Bekasi 2 (Kecamatan Cibitung dan Cikarang Barat).

            Berdasarkan permohonan yang diajukan oleh Partai Nasdem yang diterima Mahkamah Konstitusi pada tanggal 23 Mei 2019, bahwa proses rekapitulasi perolehan suara pada Dapil Bekasi 2 (Kecamatan Cikarang Barat dan Cibitung) diduga telah terjadi kecurangan di tingkat PPK sampai dengan pleno KPU Kabupaten Bekasi. Dugaan kecurangan terjadi pada tahapan rekapitulasi perolehan suara pemilu 2019 yang dilaksanakan PPK Kecamatan Cikarang Barat tanggal 27 April – 5 Mei 2019

            Terhadap dugaan kecurangan tersebut saksi Partai Nasdem menyampaikan keberatan terhadap berlangsungnya proses rekapitulasi perolehan suara khususnya pada Desa Telaga Murni dan Desa Telajung dimana PPK Kecamatan Cikarang Barat tidak melakukan penyandingan data C1 salinan berhologram dengan data C1 yang dimiliki para saksi maupun Panwascam Cikarang Barat akan tetapi meneruskan angka perolehan suara pada masing-masing TPS dalam formulir DAA1 – DPRD Kab/Kota dengan tetap menyandingkan data C1 para saksi maupun Panwascam tanpa menyandingkan data C1 berhologram sebagai acuan utamanya.

            Pada TPS 58 Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat tidak lengkap disebabkan tidak adanya C1 plano partai PDIP, Berkarya, Garuda, PSI dengan alasan tidak ada suara baik partai maupun caleg.

            Perbedaan perolehan suara partai Nasdem di TPS 48, TPS 49, dan TPS 117 Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat pada DAA1 – DPRD Kab/Kota terdapat perolehan suara yang tidak sesuai namun termohon langsung menetapkan pada saat pleno tingkat Kabupaten Bekasi tanpa memberikan hak mengajukan keberatan kepada saski partai Nasdem maupun saksi parpol lainnya.

            Perhitungan suara ulang di Desa Telaga Murni telah mendapat rekomendasi dari Panwascam Cikarang Barat sesuai berita acara rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat Kec. Cikarang Barat.

            KPU Kabupaten Bekasi tidak memberikan hak kepada saksi parpol terhadap perselisihan hasil dari DAA1 yang diberikan oleh PPK Kecamatan Cikarang Barat sehingga tidak ditindak lanjuti keberatan yang sudah dituangkan dalam formulir DA2.

            Berdasarkan dalil tersebut Partai Nasdem menduga banyak suara yang hilang atau berpindah berdasarkan selisih suara yang signifikan yang terdapat pada C1 plano dan C1 salinan Desa Telaga Murni, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.

            Partai Nasdem mendalilkan telah dirugikan oleh perbuatan Termohon sehingga Partai Nasdem kehilangan satu kursi DPRD Kabupaten Bekasi Dapil Bekasi 2 yang seharusnya menjadi milik Partai Nasdem.

            Berdasarkan seluruh uraian sebagaimana tersebut di atas Partai Nasdem memohon kepada Mahkamah Konstitusi untuk menjatuhkan putusan sebagai berikut :

  • Mengabulkan permohononan pemohon untuk seluruhnya
  • Membatalkan keputusan KPU No. 987/PL.01.08-KPT/06/KPU/2019 tentang hasil Pemiluu Presiden dan Wakil Presiden, Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPR Kab/kota secara nasional dalam Pemilu tahun 2019 bertanggal 21 Mei 2019 untuk Pemilu Anggota DPRD Kab. Bekasi di Dapil Bekasi 2
  • Mengabulkan pemungutan surat suara ulang (PSU) di 117 TPS Desa Telagamurni untuk Pemilu Anggota DPRD Kab. Bekasi di Dapil Bekasi 2
  • Memerintahkan kepada KPU untuk melaksanakan putusan ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun