Mohon tunggu...
Dhany Romadhoni
Dhany Romadhoni Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Airlangga

Hobi bermain musik dan mendengarkan musik

Selanjutnya

Tutup

Money

Pajak Daerah: Retribusi Pajak Restoran (PB1) sebagai Salah Satu Sumber Pendapatan Suatu Daerah

9 Oktober 2022   07:44 Diperbarui: 9 Oktober 2022   08:01 161
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Dikenakan pajak restoran (PB1) berdasarkan Pasal 37 ayat 1 dan 2 UU PDRD, Subyek pajak restoran adalah pelayanan yang diberikan oleh restoran dari penjualan jasa makanan dan minuman untuk dikonsumsi oleh restoran. Pembeli, baik dikonsumsi di tempat layanan atau di restoran di tempat lain (bawa pulang). 

Di sisi lain, subjek pajak restoran (PB1) adalah pembeli layanan yang disediakan oleh restoran. Oleh karena itu, PB1 ini sebenarnya tidak dibebankan kepada pemilik restoran, melainkan kepada pembeli atau konsumen. Pembeli makanan/minuman membayar PB1 pada saat pembayaran, karena pajak restoran sudah tertera di struk pembelian.

Tarif pajak restoran (PB1) berbeda-beda di setiap wilayah sesuai dengan peraturan setempat yang berlaku. Umumnya, tarif pajak restoran antara 3% dan 10%, tergantung pada peraturan setempat. Misalnya, tarif pajak di Surakarta dibagi menjadi tiga kelompok menurut pendapatan atau pendapatan bulanan.
1. Untuk restoran kategori A yaitu restoran dengan omzet Lebih dari Rp.10.000.000,00 per bulan., tarif pajak restoran ditetapkan sebesar 10%. .

 2. Untuk restoran Kategori B yaitu restoran dengan omzet Rp. 5.000.000,00 (sampai dengan kurang dari Rp 10.000.000,00 per bulan)., tarif pajak restoran adalah 5%.
3. Untuk restoran Kategori C yaitu restoran dengan omzet Rp1.000.000,00 (kurang dari Rp5.000.000,00 per bulan), tarif pajak restoran akan ditetapkan sebesar 3%.

Pajak restoran (PB1) menjadi salah satu sumber pendapatan daerah Kabupaten/Kota yang harus dikelola dengan baik oleh pemerintah baik dari segi pemungutan dan juga implementasinya. 

Dari segi pemungutan pemerintah harus memastikan peraturan daerah yang dibentuk oleh kepala daerah dan DPRD sebagai dasar pemungutan harus bersifat jelas, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. 

Dari segi implementasinya pemerintah daerah atau pihak berwenang harus benar-banar menggunakan dana dari retribusi pajak restoran dan pajak lain sebagaimana fungsi pajak yang sudah dijelaskan diatas.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun