Mohon tunggu...
Dhanny Andhika
Dhanny Andhika Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Olahraga

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

The Rule of International Law

27 Oktober 2024   16:33 Diperbarui: 27 Oktober 2024   16:34 17
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jurnal berjudul "The Rule of International Law" karya Jeremy Waldron mengeksplorasi konsep aturan hukum dalam konteks internasional. Waldron berpendapat bahwa aturan hukum dalam lingkup internasional tidak hanya tentang keberadaan hukum, perjanjian, atau norma internasional yang lazim, tetapi sangat terkait dengan asas legalitas, keadilan, dan etika profesional yang harus dijunjung tinggi oleh para pengacara. Ia menekankan bahwa aturan hukum memaksakan kewajiban kepada negara dan perwakilan hukum mereka, yang mengharuskan mereka untuk beroperasi di bawah kerangka hukum daripada mengeksploitasi ambiguitas demi kebebasan bertindak.

Waldron mengkritik pandangan bahwa aturan hukum berlaku kurang ketat dalam urusan internasional dibandingkan dengan tata kelola domestik. Ia mengemukakan alasan untuk menolak gagasan ini dan menegaskan bahwa baik individu maupun negara harus mematuhi aturan hukum untuk menjaga keadilan dan ketertiban hukum. Dengan demikian, ia membandingkan tanggung jawab pengacara yang menasihati individu dan mereka yang menasihati pemerintah, khususnya dalam hal bagaimana mereka harus mengatasi kesenjangan atau ambiguitas dalam hukum.

 Dalam konteks hukum internasional, Waldron berpendapat bahwa negara, sebagai entitas yang tunduk pada dan pencipta hukum internasional, harus menghormati norma hukum, dan pengacara yang menasihati pemerintah harus mendorong legalitas dalam urusan global. Ia mengkritik penanganan kewajiban hukum internasional oleh pemerintahan Bush, khususnya yang berkaitan dengan penyiksaan dan perlakuan terhadap tahanan, serta mendesak para pengacara masa depan untuk merenungkan tanggung jawab profesional mereka dan menjaga integritas dalam menegakkan aturan hukum internasional.

Ringkasan ini menguraikan argumen utama jurnal Waldron tentang pentingnya mematuhi aturan hukum dalam hubungan internasional dan tanggung jawab etis para pengacara di bidang ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun