BANDA ACEH – Pengadilan Negeri Kota Banda Aceh mengesekusi pasangan homoseksual dengan hukuman cambuk sebanyak 85 kali. Esksekusi cambuk dilakukan oleh petugas Wilayatul Hisbah di halaman Masjid Syuhada Gampong Lamgugop,Kecamatan Syiah Kuala,Kota Banda Aceh, Selasa (23/05/2017) sekitar pukul 11.00 WIB. Pengeksekusian itu juga mengikut sertakan 4 pasangan terpidana kasus syariat islam.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP dan WH) Kota Banda Aceh, Yusnardi mengatakan, yang dieksekusi kali ini adalah mereka yang telah melanggar Qanun Syariat Islam nomor 6 Tahun 2004 tentang Hukum Jinayah.
Mereka yang dieksekusi kata Yusnardi, diantaranya yaitu sepasang pelaku homo seksual (Liwath) yang dihukum cambuk sebanyak 85 kali dipotong masa tahanan selain itu 4 pasang lainnya melakukan perbuatan bermesraan (Ikhtilath) dan dihukum cambuk sebanyak 30 kali setelah dipotong masa tahanan.
Dia mengatakan , pelaksanaan hukuman cambuk ini merupakan penegakan hukum bagi pelanggar (Jarimah) syariat islam. seluruh pelanggar syariat islam yang dieksekusi kali ini dilakukan di kawasan hukum Kota Banda Aceh.
Yusnardi menambahkan, khusus untuk pelanggaran liwath itu sendiri merupakan kasus pertama yang dieksekusi cambuk di Banda Aceh. Pelaku yang dieksekusi adalah MT (24) yang merupakan warga sumatera utara dan MH (20) warga Bireuen. Kata Yusnardi, menurut hakim mereka sebelumnya pernah melakukan hubungan badan di rumah kos MH pada Januari 2017.
“ Kasus ini ditemukan oleh masyarakat dikawasan rukoh sekitar 3 bulan yang lalu,” kata Yusnardi.
Esksekusi ini turut menyita perhatian masyarakat setempat. Sekitar seribuan orang memadati kawasan Masjid Syuhada Lamgugop. Sebagian warga juga ikut mendokumentasikan peristiwa eksekusi cambuk ini. Peristiwa ini dijaga oleh puluhan petugas kepolisian.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H