Pada tahun 2022 tepatnya pada bulan Agustus, pemerintah Indonesia mengadakan BIAN (Bulan Imunisasi Anak Nasional). Dilakukan di semua daerah di Provinsi Jawa Tengah.Â
Hal ini dilakukan dikarenakan pada tahun sebelumnya banyak balita dan anak-anak yang belum mendapatkan imunisasi dikarenakan pandemi Covid-19. Kejadian ini tentu sangat berpengaruh untuk seluruh balita dan anak-anak.Imunisasi merupakan suatu cara yang dilakukan untuk menimbulkan ataupun meningkatkan kekebalan tubuh individu terhadap penyakit.Â
Di Indonesia, setiap bayi wajib mendapatkan imunisasi dasar lengkap sesuai dengan jadwal imunisasi yang telah dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI). Pandemi COVID-19 yang muncul pada akhir tahun 2019 lalu memberikan dampak yang luas pada berbagai aspek kehidupan, termasuk sistem kesehatan.
 Proses imunisasi ini dilakukan dengan cara menyuntikkan vaksin yang bertujuan untuk daya tahan tubuh terhadap suatu penyakit tertentu. Kegiatan ini ditujukan kepada para orang tua yang memiliki bayi yang harus diimunisasi agar tidak percaya hoax tentang imunisasi dan tidak menyebarkan berita hoax tersebut karena bisa dikenakan UU ITE.Â
Maka dari itu diharpakan dapat membawa pemahaman kepada para ibu agar melakukan imunisasi untuk bayinya di puskemas maupun posyandu ataupun balai desa.Â
Dalam permasalahan kali ini Universitas Diponegoro bekerja sama dengan UNICEF guna untuk mengejar target imunisasi supaya seluruh balita maupun anak-anak mendapatkan haknya untuk diimunisasi. Hal ini tentunya sangat tidak mudah untuk dilakukan karena banyaknya anak dan para orang tua yang tidak mau mengijinkan anaknya untuk diimunisasi terutama di semua desa yang berada di Kec. Margorejo Kab. Pati Prov. Jawa Tengah.Â
Dengan alasan setelah diimunisasi bisa menjadi cacat, autis, bahkan meninggal dunia. Hal ini tentu sangat disayangkan sekali, karena semua itu hanyalah HOAX yang disebarkan oleh beberapa oknum yang tidak setuju dengan kegiatan imunisasi. Oleh karena itu sebagai Mahasiswa dari Fakultas Hukum Universitas Diponegoro memberikan Penyuluhan Hoax kepada warga terutama ibu-ibu yang mempunyai balita maupun anak-anak.Â
Dan menjelaskan kalau imunisasi itu halal melalui Fatwa MUI dan juga diawasi oleh Dinas Kesehatan. Â Dan juga dijelaskan tentang apa itu KIPI (Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi), yang bahwasanya itu adalah hal lumrah setelah dilakukan imunisasi, balita maupun anak-anak yg mengalami KIPI akan merasakan hawa panas ditubuhnya tetapi itu hanya sementara dan hal yang wajar.Â
Para Tenaga Kesehatan pun diawasi oleh Dinas Kesehatan supaya tidak asal-asalan dalam melakukan imunisasi, tetapi dilakukan sesuai prosedur daripada terkena pidana hukum. Dan disini juga Tenaga Kesehatan diberikan Buku Saku tentang perlindungan hukum jika ketika terjadi KIPI dan malah dilaporkan ke pihak berwajib.Â
Program imunisasi sifat hukumnya adalah publik, yakni menyangkut hubungan hukum antara pemerintah dengan masyarakat.Â
Perlindungan hukum kepada tenaga kesehatan jika saja ada warga yang melaporkan tenaga kesehatan dikarenakan setelah imunisasi terjadi KIPI, dan agar para tenaga kesehatan tidak merasa takut dengan ancaman dari masyarakat seperti tahun-tahun lalu perihal masalah Covid-19, dan juga supaya para tenaga kesehatan melakukan imunisasi dengan asal-asalan supaya tidak terjadinya KIPI, dan agar imunisasi bisa dilaksanakan dan semua bayi mendapatkan imunisasi secara merata dan menyeluruh