Mohon tunggu...
Dhani AgustianAkbar
Dhani AgustianAkbar Mohon Tunggu... Mahasiswa - Universitas Pamulang

life for today, not for tomorrow

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Eksistensi Tawuran Pelajar

28 Juni 2023   19:58 Diperbarui: 30 Juni 2023   22:44 705
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi Tawuran. (int)

Perkenalkan saya Dhani Agustian Akbar Mahasiswa Program Studi Ilmu Hukum strata 1 Universitas Pamulang, saya membuat artikel ini untuk memenuhi tugas mata kuliah Metode Penelitian Hukum.

Kombinasi krisis identitas dan kontrol diri yang kurang berujung pada maraknya tawuran. Dari aktivitas ini, mulai ada kebanggaan terhadap sekolah, berujung pada gesekan antar siswa. Identitas sesuai dengan standar dari trend yang berkembang di kalangan teman sebayannya atau saling ejek di media sosial saja bisa menyulut kembali konflik.

Tawuran ini dapat disebabkan oleh banyak faktor, mulai dari emosi remaja yang belum stabil, kondisi keluarga yang tidak harmonis, masalah ekonomi, sosial-budaya, ataupun lingkungan sekolah dan guru yang kurang mampu mengarahkan siswa untuk berkegiatan secara positif.

Budaya tawuran ini sudah menjadi kebiasaan dan trend bahkan suda menjadi tradisi yang turun-menurun di kalangan pelajar yang dilakukan sepulang sekolah dengan masih memakai pakaian seragam sekolah. Kondisi ini juga diiringi oleh pandangan-pandangan kalau enggak tawuran, enggak jantan, enggak keren. Hampir setiap minggu bahkan mungkin setiap hari ada saja media massa yang memberitakan tentnag tawuran antar pelajar yang terjadi di Indonesia. Bukan hanya di kota-kota besar, seperti Jakarta dan Ujung Pandang saja, tetapi juga di daerah-daerah yang tidak menurut asumsi kita tidak akan ada tawuran.

Kasus tawuran pelajar masih terus terjadi di daerah Indonesia. Menurut laporan Badan Pusat Statistik (BPS), sepanjang 2021 ada 188 desa/keluaran di sluruh Indonesia yang menjadi arena perkelahian massal antar pelajar atau mahasiswa. Jawa Barat menjadi provinsi terbanyak, yakni terjadi di 37 desa/kelurahan, diikuti oleh Sumatera Utara dan Maluku dengan masing-masing 15 desa/kelurahan yang mengalami kasus serupa.

Penuntutan terhadap peristiwa tawuran (perkelahian beramai-ramai) yang mengganggu ketertiban umum/meresahkan masyarakat, baik yang mengakibatkan terjadinya korban (luka, luka berat, mati, atau kerusakan barang) maupun yang tidak mengakibatkan korban, lebih tepat dikenakan pasal 170 KUHP. Jika tawuran menimbulkan korban luka berat atau mati, barulah dapat dituntut berdasarkan Pasal 358 KUHP. Peristiwa tawuran pada umumnya melibatkan cukup banyak orang sehingga akan selalu dikaitkan dengan ketentuan tentang penyertaan melakukan tindak pindana

Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun