Mohon tunggu...
Dhani Malik
Dhani Malik Mohon Tunggu... Desainer - Pemberdaya literasi

PlanologiUnej20 MUCHAMMAD DHANI MALIK PRATAMA 201910501023

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Tantangan Alokasi Dana APBD Kabupaten Lumajang Kedepan

24 Maret 2021   00:15 Diperbarui: 24 Maret 2021   00:22 390
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Tantangan Alokasi Dana APBD Kabupaten Lumajang Kedepan

               APBD atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dapat disebut sebagai suatu sarana komunikasi yang menghubungkan antara masyarakat dan pemerintah daerah. Hal tersebut dikarenakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah meupakan rancangan rencana keuangan pemerintah daerah, baik daerah tingkat satu maupun tingkat dua yang ditetapkan oleh peraturan daerah dalam jangka waktu satu tahun. Dari APBD tersebut masyarakat dapat mengetahui bagaimana skala prioritas alokasi dana yang dilakukan oleh pemerintah daerah bekerja sama dengan badan legislatif.

                Pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah merupakan tiga komponen utama penyusun APBD. Pendapatan Asli Daerah (PAD), dana perimbangan, dan pos lain-lain pendapatan daerah yang sah merupakan tiga komponen dari pendapatan daerah. APBD dapat direncanakan defisit ataupun surplus. Dalam penerapanya, dokumen APBD lebih sering terjadi defisit. Defisit daerah dapat ditutup dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) dari tahun anggaran sebelumnya atau dapat juga menggunakan pinjaman daerah atau obligasi daerah.

                Kabupaten Lumajang yang merupakan daerah yang sedang mengalami perkembangan dari Kabupaten ke Kota juga tidak terlepas dari permasalahan dan tantangan dalam pengelolaan APBD. Rancangan APBD Kabupaten Lumajang pada tahun 2021 ternyata mengalami kenaikan sebesar Rp 52 milyar. Di tahun 2021 ini APBD Kabupaten Lumajang Rp. 2,145 triliyun. Tentunya kenaikan ini bukanlah terjadi tanpa suatu sebab. Hal ini telah disampaikan pada sidang paripurna yang dilaksanakan dan dihadiri oleh seluruh anggota DPRD Kabupaten Lumajang di kantor DPRD Kabupaten Lumajang. APBD Kabupaten Lumajang masih sangat didominasi oleh pendanaan dari pemerintah pusat sebesar 83% dan sisanya melalui PAD yang dianggarkan melalui pajak daerah Rp 90,410 milyar, retribusi daerah yang mencapai 42,300 milyar. Pengelolaan kekayaan daerah yang hanya Rp 5,6 milyar dan juga dari beberapa sumber pendapatan yang sah mencapai Rp 180 milyar.

                Berdasarkan kondisi yang ada saat ini pemerintah Kabupaten Lumajang dipaksa untuk memaksimalkan alokasi dana APBD untuk beradaptasi dengan kebiasaan baru. Dimana produktivitas harus tetap berjalan dengan baik tetapi harus tetap aman. Aman disini dimaksudkan menjaga protokol kesehatan dan memfokuskan pada kebijakan fiskal sebagai upaya pemulihan ekonomi dan faktor lain sebagai akibat dari pandemi yang telah terjadi tahun 2020 kemarin.

                Dalam beberapa wawancara yang dilakukan di kantor DPRD Sekda Kabupaten Lumajang sangat berharap APBD Kabupaten Lumajang tetap terararah dan bersinergi dengan pemerintah pusat agar penyelesaian segala masalah dalam kebijakan fiskal, pemulihan ekonomi akibat pandemi, dan juga recovery formasi pendapatan dan formasi belanja daerah tetapi tetap mematuhi aturan pemerintah pusat terkait pencegahan menyebarnya Covid-19. Dengan adanya tantangan tersebut tentunya pemerintah harus bersiap menggelontorkan anggaran dana yang memadai guna penerapan rencana pemulihan ekonomi dan juga adaptasi kenormalan baru.

                Jika ditinjau lebih lanjut Kabupaten Lumajang memiliki sangat banyak sektor yang dapat berpotensi menjadi sumber PAD dan dapat digunakan sebagai penopang APBD melalui sektor pengelolaan kekayaan daerah dan beberapa sumber pendapatan yang sah. Contohnya adalah pariwisata dan tambang, Kabupaten Lumajang merupakan Kabupaten yang dikelilingi oleh tiga gunung sekaligus yaitu Gunung Bromo, Gunung Mahameru dan juga Gunung Lemongan. Hal ini tentu saja sangat menguntungkan untuk Kabupaten Lumajang dimana menjadi wilayah dengan cadangan dan penyuplai pasir terluas di Indonesia. Ditambah lagi kualitas pasir besi di Lumajang yang tidak dapat diragukan lagi.

                Meskipun sebagian besar pendapatan daerah Lumajang masih ditopang oleh pertanian akan tetapi dapat saja berubah menjadi tambang pasir jika dikelola dengan maksimal tanpa adanya eksploitasi yang berlebihan. Hal tersebut dikarenakan kualitas pasir Lumajang sudah layak untuk diekspor dan laku berat di luar negeri. Jika pendapatan asli daerah Kabupaten Lumajang dapat ditingkatkan, maka ketergantungan akan dana perimbangan dapat dikurangi. Dimana dikatakan sebelumnya bahwa sumber terbesar APBD Lumajang sangat mengandalkan kucuran dana dari pemerintah pusat.

                Jika di analisis dari realisasi APBD dari tahun tahun sebelumnya ditahun 2019 Kabupaten Lumajang terus meningkat dan melampaui target dalam hal pendapatan. Dimana peningkatan sebesar 117% terjadi, melebihi target awal pendapatan yang hanya berkisar Rp2.241 milyar, dalam perilisan capaian APBD pada 2019 oleh Kementrian Keuangan, capaian pendapatan pendapatan daerah Kabupaten Lumajang 2019 mencapai Rp 2.640 milyar. Penyumbang terbesar berupa dana perimbangan yang juga melampaui target yang ditetapkan. Dana perimbangan ini bersumber dari Dana Bagi Hasil, Dana Alokasi Umum, dan Dana Alokasi Khusus. Sementara itu lain-lain pendapatan daerah yang sah juga mengalami lonjakan sebesar 150%. Yang mungkin tidak sesuai dengan ekspektasi adalah pembiayaan daerah dimana pemerintah Kabupaten Lumajang sudah menggelontorkan dana sebesar 207% dari perkiraan awal. Juga Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang masih 88% dari target awal.

                Dilihat dari berbagai uraian diatas pemerintah Kabupaten Lumajang sudah cukup baik dalam pengelolaan pendapatan APBD, tetapi masih kurang dalam hal mendapatkan PAD. Sebagai pertimbangan tahun yang akan datang, maka ada beberapa pembenahan yang harus dilakukan seperti tersisanya realisasi tahun 2019 sebesar Rp 88 milyar yang secara tidak langsung menunjukkan banyaknya kegiatan yang harus tertunda dan kekurangan dalam hal perencanaan.

                Evaluasi terhadap anggaran yang tersisa, pendataan jumlah pegawai dan juga klasifikasinya, dan belanja gaji pegawai harus dilakukan sebaik mungkin agar tidak terjadi belanja pegawai yang besar tetapi belum disertai dengan peningkatan kualitas. Ditambah lagi dengan fakta dilapangan bahwa masih banyak layanan infrastruktur yang memerlukan perbaikan diantaranya jalan dan drainase di Kabupaten Lumajang perlu diperhatikan lagi agar terwujud kesuksesan pemfokusan alokasi APBD terhadap pemulihan sosial ekonomi dan pelayanan masyarakat tetap terjamin

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun