Apa itu hukum?
Hukum adalah peraturan berupa norma dan sanksi yang dibuat dengan tujuan untuk mengatur, menerapkan kebenaran, menjaga ketertiban, keadilan, dan mencegah terjadinya kekacauan. Hukum di Indonesia menganut sistem hukum campuran terdiri dari sistem hukum eropa, agama, dan adat. Keseluruhan hukum tersebut diatur dalam perundang-undangan. Indonesia juga mengutamakan landasan hukum dalam semua aktivitasnya, dinyatakan pada pasal 1 ayat 3 UUD 1945.
Pancasila merupakan sumber dari segala sumbur hukum yang ada di Indonesia. Pengaruh hukum sangat sangat penting dalam kehidupan kita, karena segala tindakan dan perbuatan berlandaskan hukum di dalam perundang-undangan. Saat seseorang melanggar hukum, maka ia harus mempertanggungjawabkannya dengan terkena saksi.
Lantas bagaimana kondisi Hukum di negara kita?
Hukum di Indonesia saat ini sedang tidak baik-baik saja bahkan menuai banyak kritik dari berbagai pihak. Hukum saat ini hanya sebagai hal yang seringkali diabaikan bahkan tidak dianggap oleh kalangan tertentu. Banyak kasus seperti sabotase, diskriminasi, pengistimewaan bagi yang memliki kekuasaan, dan lain sebagainya.
Kondisi hukum di negara kita dapat dikatakan dengan "tumpul ke atas dan tajam ke bawah". Sering kita mendengar bahwa hukum di Indonesia dapat dibeli oleh seseorang yang memiliki kekuasaan, jabatan, dan orang yang memiliki uang berlimpah pasti akan aman dari hukuman, tapi sebaliknya hukum pada orang yang di bawah seperti pisau yang sangat tajam. Hukum cenderung digunakan sebagai alat untuk mewujudkan kepentingan para penguasa.
Beberapa penyakit dalam penegakan hukum di Indonesia. Pertama, penegak hukum menegakkan hukum sesuai dengan hukum, tapi tidak mewujudkan keadilan. Kedua, penegak hukum menegakkan keadilan tanpa melandasinya dengan suatu hukum. Seharusnya hukum dan keadilan berjalan seiringan, menegakkan hukum harus memperhatikan sisi keadilan, menegakkan keadilan juga harus sesuai dengan aturan hukum.
Moral juga sangat penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Banyak orang yang mencampuradukkan antara filosofi, asas, dan norma hukum. Dia mengatakan, filosofi dan asas hukum tidak menimbulkan sanksi. "Pada intinya, hukum yang bernilai filosofi dan asas, tidak memiliki sanksi. Yang ada, hanya sanksi moral atau disebut sanksi otonom,"
Penting saat ini bagi lembaga peradilan dan penegak hukum untuk jangan hanya menegakkan sanksi yang sifatnya normatif. Sanksi moral atau otonom atas hal-hal yang berada di luar norma hukum perlu pula dikampanyekan.
Oleh karena itu, perlu adanya upaya peraturan perundang-undangan di Indonesia untuk menciptakan keadilan dan kepastian hukum. Dibutuhkan juga peningkatan kapasitas infrastuktur hukum yang meliputi aparat penegak hukum dan lembaga penegak hukum dalam menghadirkan keadilan dan kepastian hukum di Indonesia. Lalu perlunya kerja sama dan kesadaran dari penegak hukum agar terwujudnya hukum yang adil bagi semua rakyat, tidak hanya untuk kalangan atas, melainkan semua kalangan harus merasakan keadilan hukum di Indonesia. Masyarakat juga perlu meningkatkan kesadaran dari dalam diri untuk mematuhi dan menegakkan hukum di Indonesia.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H