Kabupaten Blitar, (15/10/2024) - Pernikahan menjadi suatu hal yang sakral ketika 2 mempelai pria dan wanita menjadi satu pasang pengantin dari segi agama, maupun hukum hal ini diatur pada yang awalnya tertulis dalam UU no. 1 tahun 1974 tentang perkawinan, yang kemudian direvisi dengan UU no. 16 tahun 2019 yang mengubah batasan usia pernikahan dari yang awalnya calon mempelai perempuan berusia minimal 16 tahun menjadi 19 tahun atau berumur sama dengan calon mempelai laki-laki, hal ini dilakukan guna menekan angka pernikahan dini di Indonesia yang mencapai 10,82% pada tahun 2019 (BPS), diberlakukannya pembatasan usia untuk menikah terbukti berhasil menurun setiap tahunnya, pada tahun 2023 angka pernikahan dini di Indonesia berhasil diturunkan menjadi 6,92% yang melampaui target awal dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 yaitu 8,74%.
Apabila dilihat secara keseluruhan di seluruh Indonesia, penurunan angka pernikahan dini memang benar adanya, namun jika kita melihat dari beberapa wilayah di Indonesia seperti contohnya di Kabupaten Blitar, kasus remaja yang mengajukan dispensasi nikah mengalami peningkatan, tercatat pada tahun 2022 Unit Pelaksana Teknis Perlindungan Perempuan dan Anak (UPT PPA) menerbitkan sebanyak 212 dispensasi nikah dan pada tahun berikutnya angka tersebut bertambah menjadi 362 dispensasi nikah atau mengalami peningkatan sebanyak 150 pemohon, jumlah tersebut belum termasuk remaja yang tidak mengajukan dispensasi.
Melihat adanya kasus tersebut kami Mahasiswa Psikologi Universitas Negeri Malang berharap dapat memberikan sosialisasi pada SMAN 1 Sutojayan tentang “Pencegahan Pernikahan Usia Dini” agar dapat berkontribusi dalam upaya penekanan jumlah pernikahan dini di Indonesia terutama Kabupaten Blitar.
Sosialisasi sendiri merupakan salah satu langkah yang cukup efektif dalam menghimbau siswa-siswi agar tidak menikah di usia dini serta menjauhi pergaulan bebas, sosialisasi yang dilaksanakan pada tanggal 15 Oktober 2024 diikuti sebanyak 115 siswa-siswi Pusat Informasi dan Konseling Remaja (PIKR) yang bertujuan agar himbauan yang dicanangkan pada saat sosialisasi dapat tersebar secara merata kepada tiap siswa SMAN 1 Sutojayan.
Dalam Sosialisasi peserta akan diberikan wawasan mengenai:
Definisi pernikahan dini menurut undang-undang serta menurut WHO: Supaya peserta memahami batas usia dan persyaratan serta konsekuensi yang akan dihadapi jika melakukan pernikahan dini baik secara hukum, kesehatan fisik maupun mental
Penyebab pernikahan dini berdasarkan data dari BPS: Bertujuan untuk memberi wawasan bagi peserta agar dapat mengidentifikasi situasi yang berpotensi menyebabkan pernikahan dini sehingga peserta diharapkan dapat memberitahukan kepada rekan sebayanya serta mengingatkan diri mereka sendiri
Dampak yang ditimbulkan dari pernikahan dini dari segi kesehatan fisik psikologis serta ekonomi: Ketidaksiapan remaja dibawah 19 tahun untuk menikah memiliki banyak dampak negatif yang dapat menimpa mereka sehingga peserta diharapkan dapat mencegah pernikahan dini mulai dari diri mereka sendiri
Cara mencegah pernikahan dini berdasarkan rekomendasi dari DP3AP2KB: Hal ini dilakukan supaya peserta mengerti apa saja tindakan yang harus diambil guna mencegah terjadinya pernikahan dini