Mohon tunggu...
Danang Tri Cahyono
Danang Tri Cahyono Mohon Tunggu... Bankir - -

Tak semua yang indah bagi mata, di pandang indah bagi agama. tak semua yang buruk bagi mata, di pandang buruk bagi agama, \r\nsebagai muslim hanya di tuntut tunduk pada ajaran agama , harus menganggap indah segala yang diajarkan agama walaupun itu buruk menurut pandangan mata....

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

nishab klasik vs kontemporer

10 April 2013   11:11 Diperbarui: 24 Juni 2015   15:26 1042
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

PENDAHULUAN

Latar Belakang

Semakin pesatnya perkembangan keilmuan yang diiringi dengan perkembangan teknologi dan ekonomi dengan ragam dan coraknya, maka perkembangan kehidupan saat ini tidak dapat disamakan dengan kehidupan zaman sebelum masehi atau di zaman Rasulullah saw dan generasi setelahnya. Tetapi subtansi kehidupaan tentunya tidak akan terlalu jauh berbeda. Kegiatan ekonomi misalnya, diera manapun jelas akan selalu ada, yang berbeda adalah bentuk dan corak kegiatannya, karena subtansinya dari kegiatan tersebut adalah bagaimana manusia memenuhi kebutuhan hidupnya.

Dr Yusuf Qordhowi yang sampai saat ini karyanya mengenai fiqh zakat belum ada yang bisa menandinginya, menyatakan bahwa mensikapi perkembangan perekonomian yang begitu pesatnya, diharapkan adanya beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh para pengelola zakat khususnya lembaga-lembaganya, yaitu berpedoman pada kaidah perluasan cakupan terhadap harta yang wajib dizakati, sekalipun tidak ada nash yang pasti dari syariah, tetapi berpedoman pada dalil yang umum.

Dari dasar pemikiran sebagaimana di ataslah makalah ini dicoba disusun untuk memaparkanzakat khususnya dalam hal haul dan nishobnya, hal tersebut dikarenakan banyaknya pengqiyasan-pengqiyasan zakat sehingga bermunculan berbagai bentuk zakat kontemporer, misalnya zakat profesi dan lain-lain.

Pokok masalah

1.Apa makna haul dan nishob?

2.      Bagaimana bentuk haul dan nishob dalam fiqih klasik?

3.      Bagaimana kontekstualisasi haul dan nishob dalam fiqh kontemporer?

PEMBAHASAN

A.Landasan Normatif

Terdapat enam syarat yang ditetapkan di dalam zakat, yaitu: Islam, merdeka, milik sempurna , nishob, haul dan assaum.[1]

Secara bahasa haul merupakan bentuk mufrad dari kata hu’uulun dan ahwalun yang mempunyai makna yang sama dengan assanah yang berarti tahun. Secara ishtilahi, kata haul yang bernada sama dengan pemaknaan haul di sini

وَالَّذِينَ يُتَوَفَّوْنَ مِنْكُمْ وَيَذَرُونَ أَزْوَاجًا وَصِيَّةً لِأَزْوَاجِهِمْ مَتَاعًا إِلَى الْحَوْلِ غَيْرَ إِخْرَاجٍ

dan orang-orang yang akan meninggal dunia di antaramu dan meninggalkan istri, hendaklah berwasiat kepada istri-istrinya, (yaitu) diberi nafkah hingga tahun lamanya……………”[2]

dari ayat di atas, dapat disimpulkan  bahwa makna haul di dalam zakat adalah satu tahun,

Az-Zaila’i mengatakan suatu milik dikatakan genap setahun yakni gencat setahun dimiliki, karena harta tersebut selama itu berkembang. Maksudnya, yang wajib dikeluarkan adalah sebagian dari kelebihan, bukan dari modal karena Allah berfirman :

وَيَسْأَلُونَكَ مَاذَا يُنْفِقُونَ قُلِ الْعَفْوَ

." Dan mereka bertanya kepadamu apa yang mereka nafkahkan. Katakanlah: " Yang lebih dari keperluan." [3]

Dan hal ini juga sesuai dengan sabda nabi :

لاَ زَكَا تَ فِي مَا حَتَّي يَحُوْلَ عَلَيهِ اْلحَوْلُ

“ Tidak ada kewajiban zakat pada suatu harta sampai beredar atasnya masa satu tahun “. (HR. Abu Dawud)

Walaupun hadis ini tidak kuat, tetapi ia ditopang oleh berbagai atsar dari para sahabat, khalifah yang empat dan yang lainnya, serta disepakati para tabi’in. [4]

Nishab dalam arti bahasa adalah: tangkai nishabul mal: kadar yang harus dicapai untuk wajib zakat. Pengertian ini menjelaskan dengan jelas bahwa nishob adalahbatasan atau kadar suatu harta yang wajib dikeluarkan zakat. Nisab adalah salah satu syarat yang harus dipenuhi, tanpa nisab harta tidak wajib dizakati.[5]

a.       Batasan haul dan nishob

Di dalam kitab-kitab hukum fiqh, harta kekayaan yang wajib dikeluarkan zakatnya antara lain meliput: hewan piaraan, emas dan perak, perdagangan, pertambangan dan harta temuan, pertanian.

1)    Binatang ternak (unta, sapi, kerbau, kambing/domba)

Binatang ternak yang wajib dizakati adalah unta (al ibil), sapi dan kerbau, kambing atau domba.

a.Nisab unta 5 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 5 ekor unta maka ia terkena kewajiban zakat. Selanjtnya zakat itu bertambah, jika jumlah unta yang dimilikinya juga bertambah Berdasarkan hadits Nabi SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb:[6]

Jumlah(ekor)

Zakat

5-9

10-14

15-19

20-24

25-35

36-45

45-60

61-75

76-90

91-120

1 ekor kambing/domba [7]

2 ekor kambing/domba

3 ekor kambing/domba

4 ekor kambing/domba

1 ekor unta bintu Makhad [8]

1 ekor unta bintu Labun [9]

1 ekor unta Hiqah [10]

1 ekor unta Jadz’ah [11]

2 ekor unta bintu Labun

2 ekor unta Hiqah

Keterangan: Selanjutnya, jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor maka zakatnya bertambah 1 ekor bintu Labun, dan setiap jumlah itu bertambah 50 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor Hiqah.

b.Sapi, Kerbau dan Kuda

Nishab kerbau dan kuda disetarakan dengan nishab sapi yaitu 30 ekor. Artinya jika seseorang telah memiliki sapi (kerbau/kuda), maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh At Tarmidzi dan Abu Dawud dari Muadz bin Jabbal RA, maka dapat dibuat tabel sbb :

JumlahTernak(ekor)

Zakat

30-39

40-59

60-69

70-79

80-89

1 ekor sapi jantan/betina tabi’[12]

1 ekor sapi betina musinnah [13]

2 ekor sapi tabi’

1 ekor sapi musinnah dan 1 ekor tabi’

2 ekor sapi musinnah

Keterangan :

Selanjutnya setiap jumlah itu bertambah 30 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor tabi’. Dan jika setiap jumlah itu bertambah 40 ekor, zakatnya bertambah 1 ekor musinnah.

c.Kambing

Nishab kambing/domba adalah 40 ekor, artinya bila seseorang telah memiliki 40 ekor kambing/domba maka ia telah terkena wajib zakat. Berdasarkan hadits Nabi Muhammad SAW, yang diriwayatkan oleh Imam Bukhori dari Anas bin Malik, maka dapat dibuat tabel sbb[14] :

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun