Dalam persidangan keduanya baik perkara Perdata maupun Pidana, kami berharap kepada para Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus menggunakan hati nuraninya, memperhatikan nilai-nilai luhur Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, Keadilan yang benar-benar berdasarkan pada Ketuhanan Yang Maha Esa. Sehingga dapat memberikan Putusan yang seadil-adilnya, yaitu adalah memutuskan Menolak Seluruh Gugatan Penggugat dalam hal ini CV. Sandang Sari. Dan memutuskan pula terhadap terdakwa Sdri. Aan Aminah, dibebaskan dari segala dakwaan/tuntutan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Bandung.Â
*JANGANLAH SAMPAI HUKUM TAJAM KEBAWAH, NAMUN HUKUM TUMPUL KEATAS. RAKYAT (KAUM BURUH) SUDAH SANGAT TERLALU MENDERITA DENGAN SEGALA KEBIJAKAN YANG ADA, KARENA PERLINDUNGAN NEGARA SEMAKIN TIADA*
#MajelisHakim
#PengadilanNegeriBandung
#HarusMenolakSeluruhGugatanPenggugat
#InternationalWomensDay
#BebaskanAanAminah
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H