Mohon tunggu...
Musrianto
Musrianto Mohon Tunggu... Lainnya - Aku tidak pernah membenci siapapun

Pengalaman adalah guru abadi yang mengajarkan berbagai ilmu pengetahuan, oleh sebab itu bagikan dan amalkanlah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hari Perempuan Sedunia: Ada Kabar Pilu dari Paris Van Java

8 Maret 2021   19:27 Diperbarui: 8 Maret 2021   19:40 471
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pada era ini, mungkin saja sudah tidak banyak orang di Republik ini yang mengetahui atau mengenal sebuah daerah dengan sebutan Paris Van Java. 

Pada era 80-90an, Paris Van Java sangatlah terkenal bagi sebutan pada suatu daerah di Provinsi Jawa Barat yaitu Bandung. Selain karena peristiwa dengan sebutan Bandung Lautan Api, kemudian sebagai Kota Kembang karena kecantikan para gadis alias Mojang Bandung, juga sebagai Kota yang modis dengan segala fashion yang melekatinya sehingga dapat disebut kota Paris nya pulau Jawa. 

Selain dari pada itu, di Bandung pun telah lama banyak berdiri pabrik-pabrik tekstil yang menyuplai bahan--kain berkualitas untuk memenuhi kebutuhan fashion di kota tersebut, dalam negeri dan juga eksport. Dan seiring dengan itu, tidak sedikit pula para buruh khususnya yang di dominasi oleh kaum perempuan bekerja dipabrik-pabrik tekstil--garment yang ada di Bandung dengan usia masa kerja puluhan tahun. Sebut saja salah satu contohnya adalah, pabrik tekstil CV. Sandang Sari. 

Beberapa bulan belakangan ini di Bandung, tersiar kabar yang boleh dibilang cukup membuat pilu, yang dialami oleh para buruh perempuan di CV. Sandang Sari. Berikut petikan kisahnya yang dikutip dari unggahan beberapa akun facebook:

Hampir 9 (sembilan) bulan lamanya kami menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung Kelas 1A Khusus. Perusahaan tempat kami bekerja yaitu CV. Sandang Sari, melalui Pengadilan Negeri Kelas 1A Khusus menggugat kami para buruhnya sendiri yang mayoritas kaum perempuan (210 orang), dengan tuduhan/dalil bahwa kami telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum sehingga merugikan perusahaan lebih kurang sebesar Rp.12 Milyar.

Dalam gugatannya, perusahaan (CV. Sandang Sari) meminta kepada Majelis Hakim untuk melakukan penyitaan terhadap sejumlah tempat tinggal yang kami huni dengan tanpa diketahui terlebih dahulu apakah tempat tinggal tersebut milik kami atau bukan. 

Padahal, sesungguhnya tuduhan atau yang didalilkan oleh perusahaan tersebut tidaklah benar. Kami tidak melakukan perbuatan melawan hukum, kami hanya meminta apa yang menjadi hak sebagai buruh. 

Peristiwa bermula dari protes spontanitas yang dilakukan dalam rangka menuntut sisa atau kekurangan upah selama diliburkan oleh perusahaan secara bergilir dengan dalih akibat dari COVID-19, dan kami menolak pembayaran THR tahun 2020 dengan cara dicicil sebanyak 3 kali selama 3 bulan. Tindakan perusahaan tersebut dilakukan secara sepihak, tanpa adanya kesepakatan atau persetujuan bersama dengan kami para buruhnya baik secara perorangan maupun dengan pengurus Serikat Buruh Mandiri CV. Sandang Sari. Padahal jika pun perusahaan mengacu kepada Surat Edaran (SE) Menaker Nomor M / 3 / HK.04 / III / 2020 tentang Pelindungan Pekerja / Buruh dan Kelangsungan Usaha Dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan COVID-19, secara tegas, jelas, gamblang dan terang benderang didalamnya disebutkan bahwa "bagi perusahaan yang melakukan kegiatan usaha akibat kebijakan pemerintah di daerah masing-masing guna pencegahan dan penanggulangan COVID-19 sehingga menyebabkan sebagian atau seluruh pekerja tidak masuk kerja, dengan kelangsungan usaha maka perubahan besaran dan cara pembayaran upah pekerja / buruh dilakukan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh". (kemnaker)

Selain dari pada itu, selama ini CV. Sandang Sari tidak benar-benar secara penuh menjalankan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya perundangan tentang perburuhan/ketenagakerjaan. 

Pasca protes yang dilakukan oleh kami sebagai buruh, kemudian terjadi tindakan balasan yang dilakukan oleh perusahaan. Tindakan balasan tersebut dilakukan sebagai upaya perusahaan, untuk menggagalkan tuntutan (permintaan hak) dan sekaligus melemahkan usaha yang kami lakukan sebagai buruh yang telah mengabdi puluhan tahun lamanya diperusahaan. Upaya menggagalkan dan melemahkan dimaksud, dilakukan dengan berbagai cara dan bentuk, yakni mulai dari mem-PHK secara sepihak (tanpa ada putusan pengadilan hubungan industrial) terhadap 10 Orang Pengurus Serikat Buruh Mandiri F-SEBUMI CV. Sandang Sari, mengajukan Gugatan PMH terhadap 210 Orang buruhnya di Pengadilan Negeri Bandung dengan tuntutan ganti rugi sebesar lebih kurang Rp. 12 Miliar, dan yang belakangan ditenggarai adanya upaya kriminalisasi terhadap Sdri. Aan Aminah.

Selasa, 9 Maret 2021 esok, merupakan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan dalam perkara Gugatan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana disampaikan diatas. Pada hari yang bersamaan, diselenggarakan pula sidang lanjutan perkara pidana (kriminalisasi) terhadap Sdri. Aan Aminah dengan agenda Eksepsi dalam Perkara Nomor : 162/Pid.B/2021/PN.Bdg.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun