Mohon tunggu...
Dhafa Kafka Dias Khayru
Dhafa Kafka Dias Khayru Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga

Saya mahasiswa Ilmu Komunikasi Universitas Airlangga yang tertarik pada isu sosial, politik, dan seni.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Kenaikan PPN 12% di Indonesia : Tantangan dan Peluang bagi Ekonomi

8 Januari 2025   08:15 Diperbarui: 7 Januari 2025   19:17 18
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengumumkan kebijakan untuk menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10% menjadi 12%, yang mulai berlaku pada 1 April 2025. Kebijakan ini dipandang sebagai langkah strategis untuk mendongkrak penerimaan negara, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global dan tantangan dalam mengelola defisit anggaran. Namun, kebijakan ini tentu memicu berbagai reaksi, baik dari kalangan masyarakat maupun pelaku usaha.

Bagi sebagian besar masyarakat, kenaikan PPN berpotensi memengaruhi daya beli, terutama untuk barang dan jasa konsumsi sehari-hari. Sejumlah barang yang sebelumnya terjangkau, kini akan menjadi lebih mahal, sehingga berisiko meningkatkan inflasi domestik. Meskipun terdapat pengecualian untuk barang dan jasa tertentu, kenaikan PPN tetap akan dirasakan, terutama oleh kelompok masyarakat berpendapatan rendah dan menengah.

Pelaku usaha, khususnya UMKM, juga mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap kebijakan ini. Mereka harus menyesuaikan harga jual produk mereka yang akan terpengaruh oleh kenaikan PPN. Bagi beberapa usaha kecil, ini bisa menjadi tantangan besar, apalagi jika daya saing produk mereka dipengaruhi oleh harga yang semakin tinggi.

Di sisi lain, pemerintah berharap bahwa kenaikan PPN ini dapat memberikan dampak positif bagi keuangan negara. Dengan tarif yang lebih tinggi, diharapkan akan ada peningkatan penerimaan pajak yang bisa dimanfaatkan untuk pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan sektor-sektor penting lainnya. Selain itu, PPN adalah salah satu jenis pajak yang paling mudah dipungut dan memiliki potensi besar dalam meningkatkan efisiensi sistem perpajakan.

Penerimaan pajak yang lebih tinggi juga diharapkan dapat mengurangi ketergantungan negara pada utang luar negeri. Ini tentu menjadi langkah yang diperlukan untuk menjaga stabilitas fiskal Indonesia dalam jangka panjang.

Kebijakan ini tak luput dari pro dan kontra. Bagi sebagian kalangan, kenaikan PPN dianggap wajar mengingat kebutuhan negara untuk menjaga ketahanan fiskal di tengah gejolak ekonomi global. Namun, di sisi lain, ada kekhawatiran bahwa kebijakan ini justru akan memperburuk ketimpangan ekonomi dan memperlambat pemulihan sektor-sektor tertentu pasca-pandemi.

Pemerintah sendiri berjanji akan terus mengawasi implementasi kebijakan ini dan memastikan bahwa dampaknya terhadap masyarakat tidak terlalu memberatkan, terutama bagi mereka yang rentan. Beberapa langkah tambahan, seperti program bantuan sosial atau pengawasan terhadap harga barang kebutuhan pokok, dapat menjadi alternatif untuk meredakan dampak negatif dari kenaikan PPN.

Kenaikan PPN menjadi isu yang kompleks dengan berbagai dampak yang perlu dikelola secara hati-hati. Meski memiliki tujuan untuk memperbaiki keadaan fiskal negara, pemerintah harus tetap memperhatikan kesejahteraan masyarakat, terutama kalangan bawah, agar kebijakan ini tidak menambah beban ekonomi mereka. Sebagai negara berkembang, Indonesia perlu mengelola transisi ini dengan bijak agar tidak hanya mempertimbangkan sisi penerimaan negara, tetapi juga keberlanjutan ekonomi yang inklusif.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun