Mohon tunggu...
DFK88
DFK88 Mohon Tunggu... Lainnya - berusaha menjadi org yg lebih bermanfaat

semoga bermanfaat

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Banyak yg Belum Tahu ini yang Perlu diketahui Pemilik Sertipikat Tanah Agar Tidak Salah Paham

25 Oktober 2024   05:40 Diperbarui: 4 November 2024   14:33 22
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cover blanko sertipikat Hak Atas Tanah

Lembaran Kertas bernama Sertipikat tanah tentu sudah tidak asing lagi bagi pembaca kompasiana, namun penulis akan menuangkan tulisan berdasarkan pengalaman penulis sebagai ASN di lingkungan Kementerian ATR/BPN bukan terkait apa dan bagaimana proses pembuatan sertipkat tanah di BPN, namun lebih menitikberatkan hal-hal yang belum banyak diketahui oleh pemilik sertipikat yang cenderung bersifat hak-kewajiban pemilik sertipikat itu sendiri. berikut beberapa yang perlu pemilik sertipikat pahami apabila telah sah sebagai pemegang hak atas tanah:

1. Sertipikat tanah merupakan tanda bukti kepemilikan tanah yang kuat tapi tidak mutlak, maksudnya walaupun pembaca sudah memiliki sertipikat tanah terhadap suatu area atau bidang tanah, namun apabila disuatu hari ada klaim kepemilikan terhadap bidang tanah atau area tersebut oleh seseorang maka walaupun pembaca sudah memilik sertipikat tanah, area atau bidang tanah tersebut masih berpotensi untuk di gugat di pengadilan kepemilikannya berdasarkan data-data/surat-surat yang diistilahkan di ATR/BPN adalah alas hak yang dimiliki oleh seseorang/orang lain tersebut. Artinya pemilik sertipikat tidak benar-benar aman dengan adanya sertipkat tanah yang dimiliki karena masih dibuka ruang bagi seseorang untuk menggugat berdasarkan alas hak lain yang dimiliki, ini tidak lepas dari sistem pendaftaran tanah yang ada di Indonesia yang menerapkan sistem pendaftaran tanah stelsel negatif, Dalam sistem ini pemerintah tidak menjamin kebenaran secara utuh terhadap sertipikat yang diterbitkan melainkan menyerahkan kewenangan pembuktian kepemilkan dipengadilan apabila ada gugutan terhadap tanah bersertipikat tersebut.

2. ATR/BPN bukan lembaga yang bertanggung jawab memelihara/menjaga tanah-tanah yang sudah bersertipikat, beberapa masyarakat beranggapan apabila tanahnya sudah bersertipikat maka tanpa memelihara dan menjaganya tanah tersebut akan aman dan tidak ada yang menyerobot seolah-olah tanah mereka akan dipelihara dan dijaga oleh ATR/BPN kenapa penulis bernggapan demikian karena setelah kemudian benar-benar kejadian tanah mereka di garap orang lain, mereka datang ke Kantor Pertanahan untuk menarik atau menjadikan petugas ATR/BPN sebagi pihak yang ikut bertanggung jawab bahkan terkadang menyalahkan serta memohon agar ATR/BPN menertibkan orang-orang yang menggarap/menyerobot tanah meraka padahal itu bukan kewenangan ATR/BPN. Artinya tanggung jawab memelihara tanah serta menjaga kesuburannya adalah tanggung jawab pemegang/pemilik sertipikat hal ini sebenarnya sudah tertuang jika pembaca memperhatikan pada lembar cover sertipikat hijau yang pembaca kompasiana miliki. Di lembar tersebut tertuang hal-hal yang harus dipedomani pemilik sertipikat yang bentuknya berupa landasan hukum dan pasal demi pasal termasuk salah satu poinnya adalah kewajiban pemilik sertipikat untuk memelihara tanda batas, mengusahakan dan menjaga kesuburanya.

3. Pemeliharaan data pendaftaran tanah, merupakan kegiatan atau perbuatan hukum yang dapat dilakukan pada sertipikat tanah atau bidang tanah yang telah terdaftar. Kegiatan ini hanya dapat dilakukan apabila tanah sudah bersertipikat atau terdaftar , beberapa yang polpuler adalah kegiatan balik nama dan hak tanggungan/agunan pinjaman dengan kata lain kelebihan tanah yang sudah bersertipikat adalah dapat dilakukan kegiatan-kegiatan tersebut walaupun harus didahului dengan pembuatan akta oleh PPAT sebelum dicatat pada sertipikat terkait perbuatan hukum yang terjadi di atas tanah tersebut. Pemilik modal tentu lebih memilih tanah bersertipikat untuk jaminan pembayaran utang debitur.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun