Mohon tunggu...
Dezan News
Dezan News Mohon Tunggu... Editor - Isi

Kosong

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Karena Bukti Satu Koper Tak Jamin Menangkan Perkara

11 Mei 2022   11:28 Diperbarui: 11 Mei 2022   18:18 298
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

JAKARTA – Gugatan wanprestasi (ingkar janji) yang diajukan PT. JLG terhadap PT. Berkat Mandiri Nusantara (PT BMN) berakhir sudah. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara mengetok palu dengan putusan tidak dapat menerima gugatan penggugat.

Hal itu disampaikan Eneas Brisno Ginting, SH, kuasa hukum PT. Berkat Mandiri Nusantara di Jakarta, Senin (9/5/2022).

Putusan perkara tersebut, terang Eneas Brisno Ginting, dibacakan majelis hakim pada persidangan saat agenda putusan. "Dimana majelis hakim mengabulkan eksepsi tergugat I yaitu klien saya dengan menyatakan gugatan penggugat tidak dapat diterima (niet onvankelijkverklaard)," katanya.

Menurut Eneas Brisno Ginting, gugatan terhadap kliennya berawal dari adanya pekerjaan handling trucking antara tergugat I dengan penggugat. "Seiring berjalannya pekerjaan tersebut penggugat tidak pernah memberikan hasil keuntungan (profit) kepada tergugat I sebagaimana disepakati kedua belah pihak secara lisan. Itu yang membuat tergugat I mulai kecewa sehingga meminta penggugat untuk membuat perjanjian kerjasama handling trucking secara tertulis. Namun penggugat tak kunjung melaksanakannya," terang Eneas Brisno Ginting.

Oleh karena itu, lanjut Eneas Brisno Ginting, setelah tergugat I menyelesaikan kewajibannya lalu mengundurkan diri dari pekerjaan tersebut dengan alasan untuk menghindari kerugian dikemudian waktu. "Akhirnya penggugat melakukan komunikasi kepada para tergugat lainnya (customer-customer tergugat I), yang seharusnya yang pantas berkomunikasi langsung adalah tergugat I dengan para tergugat lainnya. Penggugat juga langsung melakukan penagihan (invoice) kepada para tergugat lainnya,” ujarnya.

Faktanya, lanjut Eneas Brisno Ginting, kepada majelis hakim, penggugat mengajukan satu koper bukti surat pada saat persidangan. "Pada saat itu juga kami mengajukan bukti surat (T-8) berupa jawaban surat somasi tertanggal 15 Januari 2021, yang pada intinya tergugat I telah meminta kepada penggugat untuk melampirkan bukti-bukti hutang dan dokumen-dokumen tagihan invoice yang dimaksud oleh penggugat. Namun pada faktanya sampai gugatan diajukan ke pengadilan, penggugat belum juga memberikan atau mengirimkan bukti dan dokumen yang kami minta," katanya.

Kemudian ia juga membeberkan fakta lainnya, yakni pada saat tergugat I mengajukan bukti surat (T-8) dihadapan majelis hakim, Direktur Keuangan penggugat menerangkan mengetahui adanya surat jawaban somasi tergugat I tertanggal 15 Januari 2021 tersebut. "Oleh karena itu beralasan secara hukum apa yang dituntut oleh penggugat terhadap tergugat I sama sekali tidak terbukti, sehingga majelis hakim sudah sangat tepat memberikan putusan gugatan penggugat tidak dapat diterima," pungkas Eneas Brisno Ginting, SH.

Sementara pihak penggugat maupun kuasa hukumnya hingga berita ini diturunkan belum dapat dikonfirmasi soal putusan tersebut.

Sebelumnya, di petitum penggugat sebagaimana tercantum pada sistim informasi penelusuran perkara PN Jakarta Utara disebut agar majelis hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kemudian menyatakan sah hubungan hukum antara penggugat dengan tergugat I.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun