Mohon tunggu...
Dea AyuNovitasari
Dea AyuNovitasari Mohon Tunggu... Mahasiswa - -

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pandangan Hukum Islam terhadap Kampanye Hitam dan Ujaran Kebencian terhadap Pilpres Tahun 2019-2024

18 Juli 2021   20:34 Diperbarui: 18 Juli 2021   20:56 177
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

      Pilpres 2019 adalah sebuah proses demokrasi untuk memilih presiden dan wakil presiden Republik Indonesia periode 2019-2024.[4] Berdasarkan beberapa penjelasan istilah tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa maksud dari judul yang diteliti adalah sebuah penelitian yang menganalisis mengenai pandangan hukum islam terhadap kampanye dan ujaran kebencian dalam pilpres 2019.  

      Menghina serta menghasut dan mengadu domba merupakan salah satu pelaksanaan dari kampanye hitam dan ujaran kebencian. Pelaksanaan tersebut sudah sangat jelas dilarang karena akan merusak ketertiban dalam pelaksanaan pemilu. Selain itu, bentuk lain dari kampanye hitam ialah menyebarkan gossip atau isu-isu yang belum tentu benar adanya, dengan tujuan untuk menjatuhkan lawan.

      Menurut islam,menyebarkan gossip atau isu-isu tersebut merupakan perbuatan fitnah yang mana akan menciptakan perbuatan yang saling menggunjing atau berburuk sangka satu sama lain. Untuk itu, Al-Qur'an pun menjelaskan secara gambling seperti yang tertuang dalam Al-Qur'an sebagai berikut:

Artinya  :"Hai orang-orang  yang  beriman,  jauhilah  kebanyakan  purba-sangka  (kecurigaan),  karena  sebagian  dari  purba-sangka  itu  dosa.  dan janganlah  mencari-cari  keburukan  orang  dan  janganlah  menggunjingkan satu  sama  lain. Adakah seorang diantara kamu yang suka memakan daging saudaranya yang sudah mati? Maka tentulah kamu merasa jijik kepadanya dan bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah Maha Penerima taubat lagi Maha Penyayang" (Q.S. Al-Hujarat:12)

      Gossip atau isu yang dapat menjatuhkan lawan biasanya berupa ujaran kebencian yang ditujukan agar lawan tidak mendapat dukungan. Media massa menjadi tempat paling berpengaruh dalam munculnya ujaran kebencian dan juga kampanye hitam yang terjadi pada pilpres 209. Karena dalam undang-undang No. 7 Tahun 2017 tentang pemilu menyebutkan bahwa "Pemberitaan  kampanye  pemilu  dilakukan  oleh  media  massa  cetak,  media daring,  media  sosial,  dan  lembaga  penyiaran  dengan  siaran  langsung  atau siaran  tunda." Dengan adanya pemberitaan kampanye masyarakat menjadi semakin mengerti tentang visi, maupun misi setiap calon presiden.

 Namun negatifnya akan menimbulkan berita bohong serta ujaran kebencian yang tersebar luas melalui video ataupun tulisan yang menjelekan para calon pemimpin dan kebenarannya belum terbukti benar adanya.

 Kampanye hitam dan ujaran kebencian yang terjadi dalam pilpres 2019 banyak dialami oleh masing-masing paslon. Pada paslon nomor urut 1 Jokowi-Ma'ruf dihadapkan pada isu yang dibuat oleh ibu-ibu dari karawang yang mengatakan bahwa, Jokowi terpilih tidak ada suara adzan dan diperbolehkan untuk menikahi sesama jenis. Sedangkan yang dialami oleh paslon nomor urut 02 yakni Prabowo -- Sandi dihadapkan dengan isu yang mengatakan bahwa prabowo merupakan keturunan nasrani, yang mana tersebarnya video yang memperlihatkan prabowo sedang berdoa bersama dengan jema'at gereja.

 Berdasarkan  UUNo.19  Tahun  2016  perubahan  atas UUNo.11 Tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik disebutkan dalam pasal 45Aayat (2)yang  berbunyi, "setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan  informasi  yang  ditujukan  untuk  menimbulkan  rasa  kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan  (SARA) sebagaimana pasal 28 ayat (2)  dipidana  dengan  pidana  penjara  paling  lama  6  (enam)  tahun  dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)."

 Berdasarkan perspektif islam, dianjurkan untuk selalu meneliti semua berita yang diterima agar berita tersebut tidak menjadi masalah dalam berlangsungnya kehidupan, seperti yang dijelaskan dalam Q.S Al-Hujarat:6 berikut:

 Artinya  : "Hai  orang-orang  yang  beriman,  jika  datang  kepadamu  orang  Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan    suatu    musibah    kepada    suatu    kaum    tanpa    mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu"

 Berdasarkan   penjelasan   latar   belakang   di   atas   maka   untuk menganalisis dan mengkaji secara mendalam mengenai kampanye hitam serta ujaran  kebencian  dalam  pilpres  2019, penulis terdorong  untuk menganalisis permasalahan dalam bentuk artikel ilmiah dengan judul "Pandangan Hukum Islam terhadap Kampanye  Hitam  dan  Ujaran  Kebencian  Dalam Pemilihan Presiden2019"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun