Mohon tunggu...
Dewy Sri Widiyaningsih
Dewy Sri Widiyaningsih Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Dewy adalah mahasiswa sosiologi angkatan 2019 dari Universitas Jember (UNEJ) yang sedang mengikuti program pertukaran mahasiswa di Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH).

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Polemik Cyberbullying di Kalangan Remaja Milenial dalam Dimensi Sosiologi Hukum

28 November 2021   07:00 Diperbarui: 28 November 2021   22:42 1008
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlu kita sadari bahwa arus globalisasi beserta kemajuan teknologi dan modernisasi telah berhasil merevolusi dunia ke arah kemajuan. Namun perlu diwaspadai pula semakin maju perkembangan zaman, maka semakin beragam pula tingkat kejahatan dan kriminal yang dihasilkan dari adanya kemajuan teknologi ini. Salah satu contoh dari adanya modernisasi dan kemajuan teknologi adalah dengan hadirnya teknologi komunikasi dan informasi melalui internet yang memudahkan kita dalam menjangkau informasi apapun, dimanapun, kapanpun, tanpa adanya batasan ruang dan waktu.Seiring perkembangan zaman, teknologi terus mengembangkan inovasinya dengan mulai menciptakan berbagai aplikasi dan media sosial seperti Instagram, Whats App, Line, Facebook, Twitter, Telegram, dan masih banyak lainnya yang mampu menjadi jembatan pola interaksi sosial secara virtual antar individu tanpa terbatas ruang. Namun, kemajuan teknologi ini mampu memunculkan bentuk-bentuk kriminal baru di dalamnya seperti adanya fenomena perundungan di media sosial atau yang biasa disebut dengan "Cyber Bullying" atau mengintimidasi seseorang melalui media sosial.

Mungkin di masa silam kita sering mendengar istilah "mulut mu adalah harimau mu" sebab kala itu individu berinteraksi dengan individu lainnya dengan cara berkomunikasi langsung secara lisan. Oleh sebab itu, kadang kala perkataan seseorang lah yang ditakutkan mudah melukai perasaan orang lain. Berbeda dengan di era modern yang serba praktis dan canggih ini, istilah tersebut mulai tergantikan oleh "jari mu adalah harimau mu" sebab saat ini metode interaksi individu dengan individu lainnya dilakukan dengan perantara media dan platform digital seperti Instagram, Whats App, Line, Facebook, dan lain sebagainya yang telah ada karena hasil modernisasi.

Hal yang tidak boleh disepelekan adalah dampak dari adanya cyber bullying kepada sang korban yang ternyata lebih menyiksa dibandingkan dengan tindak kekerasan secara fisik. Cyber bullying ini menjadi fenomena baru, terutama dikalangan anak-anak berusia remaja. Cyber bullying lebih kejam dibandingkan bullying karena meninggalkan jejak digital seperti foto, video, dan tulisan. Dampak cyber bullying terhadap korban, korban sering kali merasa depresi, merasa terisolasi, merasa diperlakukan tidak manusiawi, dan tak berdaya ketika diserang, diintimidasi secara fisik ataupun verbal, bahkan dapat menimbulkan depresi.

Pelaku tindak kriminal cyber bullying dapat ditindak secara pidana melalui proses hukum. Menurut hukum positif, cyber bullying termasuk dalam kategori cyber crime. Adapun ciri-ciri khusus dari cyber bullying ini, antara lain adalah tidak ada kekerasan fisik (non-violence), antara pelaku dan korban sangat sedikit melibatkan kontak fisik (minimize of physical contact), memanfaatkan teknologi dan peralatan tertentu (equipment), dan memanfaatkan jaringan telekomunikasi, media dan informatika secara global.

Hukum Di Indonesia Tentang "Cyber Bullying"

Apabila terjadi permasalahan terkait cyber bullying di Indonesia, maka penyelesaiannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik ("UU ITE") dan perubahannya. Adapun Pasal 27 ayat (3) dan (4) UU ITE selengkapnya berbunyi:

Pasal 27 ayat (3) UU ITE "Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik".

Pasal 27 ayat (4) UU ITE "Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman".

Pandangan Sosiologi tentang "Cyber Bullying"

Dalam kasus ini sosiologi memandang cyber bullying sebagai sebuah fenomena yang dapat dianalisis terlebih dahulu dari faktor eksternalnya seperti yang telah dijelaskan pada faktor penyebab seseorang melakukan tindak cyber bullying. Sebab orang yang melakukan tindak kejahatan bukan tidak mungkin melakukan hal tersebut tanpa adanya alasan dibalik itu semua, pasti ada faktor-faktor yang melatarbelakangi orang tersebut melakukan hal tersebut.

Faktor-faktor pendorong seseorang melakukan "Cyber bullying"

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun