Mohon tunggu...
Dewi RoichatulUmmah
Dewi RoichatulUmmah Mohon Tunggu... Editor - Mahasiswa

Manajemen UIN Maliki Malang

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Uniknya Pernikahan Dini yang Dijadikan Sebuah Adat dan Kebiasaan

8 Mei 2020   21:26 Diperbarui: 8 Mei 2020   22:52 72
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Assalamualaikum warahmatullahi wabarakatuh rek. Apakabar kalian, semoga kalian dalam lindungan Allah SWT., Amiin. 

Dalam artikel ini saya akan menceritakan sedikit adat/kebiasaan yang sangat unik dan langkah. Ketika baca artikel ini jangan kaget ya rek. Kuy lah langsung di baca.

Setiap wilayah/daerah tentu mempunyai adat(kebiasaan) ataupun suatu hal yang menarik, unik. Saya tinggal di Kota Pasuruan, kota dengan beragam wilayah/daerah didalamnya, dengan adat(kebiasaan) yang berbeda-beda di setiap daerahnya dan dengan suatu hal yang menarik, unik serta berbeda dengan yang lain.

Diantara adat masyarakat Pasuruan ialah Petik laut, Slametan,  Gugur gunung,  Kasodo, Rasulan dan lain-lain. Makanan khas Pasuruan ialah Kupang, sate Komo. Tentu belum banyak yang tahu apa itu Kupang. Jika kalian browsing tentang Kupang maka akan muncul sebuah hewan Kupang yang tentunya kalian akan berfikir bahwa Kupang itu  tidak layak dimakan, tetapi masyarakat Pasuruan membuktikan bahwa Kupang adalah hewan yang layak dimakan dan enak di rasa.

Dalam artikel ini, saya mengangkat suatu hal/kebiasaan yang menarik dari salah satu  desa terpencil di Pasuruan yaitu desa orobulu kecamatan rembang. Kebiasaan tersebut mungkin mengejutkan masyarakat luar dan menurut sebagian orang kebiasaan tersebut tidak dianjurkan oleh agama karena masih di bawah umur. Tentu kalian sudah mengira apa kebiasaan yang menuntut harus cukup umur. Ya, kebiasaannya ialah nikah muda.

Nikah adalah suatu hal yang sakral dan tidak bisa dibuat main-main. Dalam menikah mempunyai syarat, salah satunya ialah kafaah, sekufu. Maksud dari Kafaah atau sekufu ialah antara calon suami dengan calon istri ada kesamaan atau kesetaraan dari segi keturunan, status sosial, agama dan harta kekayaan.

Nikah muda mungkin salah satu hal yang diinginkan oleh tiap perempuan. Apalagi  seorang mahasiswi yang mempunyai pasangan sebelum lulus saja sudah menjadi kebanggaan, apalagi nikah muda yang notabene nya sudah halal dengan pasangannya. Hmmm sungguh menyenangkan bukan?

Tetapi berbeda dengan nikah muda di desa orobulu ini. Dimana seorang perempuan yang masih berumur belasan tahun menikah dengan seorang laki-laki yang sudah berkepala tiga atau empat. Entah alasan apa yang membuat mereka(perempuan)  harus menikah dengan orang laki-laki yang sudah berkepala tiga atau empat. 

Menurut salah satu warga desa tersebut, alasan mereka (orang tua) menikahkan anaknya dengan seorang laki-laki yang sudah berkepala tiga atau empat ialah karena harta (uang), karena anak perempuan tersebut pacaran dengan laki-laki yang tidak baik. Itu adalah salah satu alasan yang paling klise mengapa orang tua mereka menikahkan anaknya.

Banyak anak perempuan di desa tersebut yang dijodohkan / dinikahkan dengan orang yang lebih tua walaupun mereka tidak suka dengan lelaki yang akan dinikahinya. Salah satu dari teman saya yang bertempat di desa tersebut sudah menikah muda  hanya karena ketahuan pacaran dengan kakak kelasnya. Dan ada juga yang menikah karena perintah orang tuanya. Kebanyakan dari mereka yang menikah,  sudah mempunyai anak di umur yang masih belasan tahun dan salah satu dari mereka setelah menikah ditinggal oleh suaminya dalam keadaan sudah menimang dua anak yang masih kecil. Hal tersebut sangat menyedihkan sekali bukan?. Tetapi hal ini sudah menjadi kebiasaan masyarakat orobulu meskipun akan berakibat seperti itu.

Kebiasaan nikah muda di desa orobulu sudah berlangsung lama hingga  saat ini pun masih banyak yang melaksanakan nikah muda. Tetapi untuk saat ini,tingkat  nikah muda menurun dan jarang sekali. Mengapa? Ya, karena kondisi Indonesia saat ini yang mengharuskan masyarakat Indonesia yang harus menjaga jarak dengan orang lain, tidak berkumpul dengan orang banyak. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun