Mohon tunggu...
Dewi Kurniawati Sumarni
Dewi Kurniawati Sumarni Mohon Tunggu... Guru - Semangat Berbagi

Pengajar

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sejarah Tunjangan Hari Raya (THR)

1 Mei 2022   13:23 Diperbarui: 1 Mei 2022   13:26 244
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber foto : https://youtu.be/h0JPMPRO7Cg 

Selain mudik, THR merupakan salah satu tradisi masyarakat di Indonesia. Tradisi ini sangat dinanti para pegawai, baik yang bekerja di pemerintahan maupun swasta. THR ini diberikan menjelang hari raya keagamaan. Biasanya berupa uang sejumlah satu bulan gaji tanpa dipotong biaya apapun. Lalu, sejak kapan, sih, THR ini ada? Siapa pula yang mencetuskannya?

Berbicara tentang THR ternyata ada sebuah sejarah panjang tentang awal mula munculnya THR di dunia kerja. THR ditengarai muncul pada masa pemerintahan Soekarno tahun 1951. Konsep THR diperkenalkan oleh Soekiman Wirjosandjojo dari Partai Masyumi. Beliau adalah Perdana Menteri Indonesia ke-6. Kebijakan THR ini adalah bagian dari beberapa program kesejahteraan bagi pamong praja (sekarang ASN) masa kabinet Soekiman. Pembagian uang THR diyakini dapat meningkatkan kesejahteraan para pegawai negeri sipil (PNS). Kelompok pegawai negeri sipil terdiri dari priyayi, menak, kaum ningrat, TNI, dan sekelasnya. Bahkan, pada saat itu pemberian THR bukan hanya berupa uang saja, melainkan dalam bentuk beras juga.

Gelombang Protes Buruh

Awalnya THR ini hanya diberikan kepada pegawai negeri sipil saja. Namun, kelompok buruh melakukan protes karena merasa adanya ketidakadilan, mengingat mereka juga telah bekerja keras. Dari sinilah kemudian kebijakan THR menjadi berkembang. Ide THR di kabinet Soekiman Wirjosandjojo ini menjadi titik awal dilaksanakannya THR pada berbagai instansi kenegaraan serta beberapa kantor swasta.

Peraturan terkait THR secara khusus dibuat pada tahun 1994 yaitu peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 4/1994 tentang tunjangan hari raya keagamaan bagi pekerja di perusahaan. Kemudian, peraturan tersebut direvisi pada tahun 2016 menjadi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan nomor 6/2016 yang menjadikan pegawai dengan minimal masa kerja 1 bulan berhak mendapat THR.

THR yang diberikan juga bervariasi. ASN akan menerima THR berupa satu bulan gaji dan tunjangan kinerja sebesar 50%. THR PNS hingga pensiunan akan dicairkan mulai H-10 lebaran. Sementara, besaran THR pegawai swasta disesuaikan dengan masa kerja. Bagi pekerja yang mempunyai masa kerja lebih dari 1 tahun akan diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun akan diberi THR secara proporsional sesuai hitungan. Para pengusaha harus membayarkan THR selambat-lambatnya 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

Nah, jika Anda juga merupakan seorang pegawai tersebut, tentu bisa merasakan THR sampai sekarang. Kita harus berterima kasih kepada bapak THR Indonesia, yaitu  Bapak Soekiman Wirjosandjojo. Berkat jasa beliau, kita  mendapatkan dan menikmati THR. Manfaatkanlah THR tersebut dengan sebaik-baiknya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun