Mohon tunggu...
Dewi Tiara
Dewi Tiara Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Saya Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Antusias Magang MBKM Fakultas Hukum Unej di OJK Jember

5 Februari 2023   23:38 Diperbarui: 5 Februari 2023   23:52 205
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perguruan tinggi sebagai institusi pendidikan membekali mahasiswa agar dapat menjadi unggul di dalam dunia kerja, salah satunya dengan menjadikan magang sebagai bekal dan langkah awal mahasiswa untuk melangkah ke dunia kerja. Magang merupakan kegiatan yang dilakukan oleh Mahasiswa di instansi yang memiliki keterkaitan dengan program studi yang diambil oleh mahasiswa. Tujuan dari kegiatan magang yang dilakukan oleh mahasiswa antara lain untuk mengaplikasikan ilmu yang telah di peroleh selama masa perkuliahan. Selain perguruan tinggi, terdapat program yang menjadi platform mahasiswa untuk melaksanakan magang yaitu Kampus Merdeka. Kampus Merdeka merupakan bagian dari kebijakan Merdeka belajar oleh Kementrian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan teknologi Republik Indonesia yang memberikan kesempatan bagi mahasiswa untuk mengasah kemampuan sesuai bakat dan minat dengan terjun langsung ke dunia kerja sebagai persiapan karir masa depan. Salah satu program Kampus Merdeka yang saat ini diberikan kesempatan kepada penulis sebagai mahasiswa yakni melaksanakan magang melalui program pemerintah yang dinamakan dengan program Magang Bersertifikat Kampus Merdeka dimana mahasiswa diberikan kesempatan untuk belajar dan mengembangkan diri melalui aktivitas di luar kelas perkuliahan. Program magang bersertifikat pada tahun ini mendapatkan antusias dari mahasiswa Fakultas Hukum Uniersitas Jember. Kurang lebih sebanyak 394 mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Jember yang kebanyakan merupakan mahasiswa semester 6 keatas yang telah mengikuti program magang ini yang sudah tersebar ke beberapa instansi yang bekerja sama dengan Fakultas Hukum Universitas Jember.

            Pada kesempatan kali ini penulis berkesempatan melakukan magang di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di wilayah Jember yang berlamat di  Jl.  Hayam  Wuruk  No.  41, Gerdu,  Kaliwates,  Kec.  Kaliwates, Kabupaten Jember, Jawa Timur. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) merupakan lembaga yang berperan menyelenggarakan sistem dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan di sektor keuangan. Kegiatannya meliputi kegiatan yang terdapat di sektor perbankan, pasar modal, hingga sektor jasa keuangan non-bank seperti asuransi, dana pensiun, lembaga pembiayaan, serta lembaga jasa keuangan lainnya. Berdasarkan UU No. 21 Tahun 2011, OJK Indonesia adalah lembaga independen dan bebas dari campur tangan pihak lain yang memiliki fungsi, tugas, dan wewenang pengaturan, pengawasan, pemeriksaan, dan penyidikan di sektor keuangan.

            Pada saat pertama kali magang dimulai dijelaskan terlebih dahulu kepada seluruh peserta magang mengenai Profil, Tugas dan juga Fungsi OJK, setelah dijelaskan mengenai gambaran umum berkaitan dengan Otoritas Jasa Keuangan kemudian dilanjutkan dengan pengenalan peserta magang kepada staf pegawai hingga komisioner yang berada Otoritas Jasa keuangan dengan tujuan agar nantinya peserta magang dapat menjadi lebih nyaman dalam melaksanakan kegiatan magang. Selain pengenalan mengenai Otoritas Jasa Keuangan tersebut para peserta magang juga diberikan berbagai macam tugas yang dengan pemberian tugas tersebut memberikan gambaran kepada peserta magang tentang bagaimana dunia kerja yang sebenarnya. Salah satu kegiatan yang sering diikuti oleh penulis dan peserta magang lainnya di OJK yakni program OJK mengajar.

            Program OJK Mengajar merupakan program edukasi kepada masyarakat, salah satunya dengan edukasi di kampus dan lembaga pendidikan. Tujuan utama dari adanya program OJK Mengajar yakni memperkenalkan OJK dan menjelaskan fungsi baru OJK sebagai pelindung konsumen. Pada program tersebut penulis mendapatkan banyak pengetahuan seperti peran OJK, lebih waspada dalam berinvestasi, perbankan, pasar modal, lembaga keuangan syariah di Jember, perusahaan pembiayaan, dan masih banyak lainnya. Selain mendapatkan pengetahuan dari program OJK Mengajar dan mengkuti beberapa webinar yang diadakan oleh OJK, penulis juga diberikan suatu modul pembelajaran untuk menambah wawasan yang dapat diakses melalui website lmsku.ojk.go.id. Pada laman tersebut tidak hanya sekedar terdapat modul pembelajaran saja namun juga terdapat beberapa pertanyaan yang perlu dikerjakan oleh penulis dan peserta magang lainnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun