Mohon tunggu...
Dewi Swangsa
Dewi Swangsa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Saya adalah Mahasiswi Universitas Pembangunan Jaya program studi Manajemen

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Hukum dan Kebijakan Teknologi Informasi Berdasarkan Perspektif Manajemen

31 Maret 2024   17:53 Diperbarui: 31 Maret 2024   17:54 105
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Teknologi Informasi merupakan sebuah teknologi yang berhubungan dengan pengolahan data yang di mana diubah menjadi informasi, pada saat ini sudah mempengaruhi aspek kehidupan. Teknologi Informasi sendiri dapat membantu mengoptimalkan peranan manager dan sumber daya manusia, selain itu teknologi informasi dapat membantu juga dalam mempermudah proses komunikasi dan penerimaan sebuah informasi. Teknologi Informasi memiliki empat peran utama, yaitu telekomunikasi, informasi, manajemen, dan teknologi. Tujuan dari teknologi informasi yaitu untuk membantu manusia dalam meningkatkan efisiensi ketika melakukan pekerjaan dalam organisasi.

Hukum teknologi informasi berkaitan dengan cabang hukum dengan pemanfaatan TI dan telekomunikasi. Hukum atau Cyber Law digunakan untuk pemanfaatan dalam TI dan komunikasi. Sedangkan kebijakan hukum merupakan bagian dari system hukum yang memiliki tujuan untuk mengatur perilaku, wewenang, dan kekuasaan. Negara Indonesia sendiri berdasarkan hukumnya memiliki sistem hukum dasar yang tidak bersifat absolutism. Penerapan hukum dan kebijakannya harus melibatkan serangkaian langkah-langkah yang etis dan aman. Langkah umum yang digunakan yaitu mengikuti pelatihan dan mematuhi hukum adanya pemantauan, dan adanya keamanan yang didukung. Penerapan hukum dan kebijakan yang efektif sangat penting untuk melindungi sebuah organisasi maupun lingkup pekerjaan dari lingkup hukum.

Penggunaan atau pemanfaatan Teknologi Informasi dapat dilihat berdasarkan Undang-Undang yang berlaku, yaitu:
1.UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Perundang-undangan
2.UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Elektronika
3.UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik

Apa sih hubungan Teknologi Informasi dalam Manajemen Strategi dan Manajemen risiko? Karena hukum dan kebijakan teknologi informasi dari perspektif Manajamen sangat penting dalam penggunaannya. Pengendalian dan evaluasi sangat penting dalam Manajemen Strategis. Pengendalian sendiri melibatkan pengawasan dan pengaturan, sedangkan evaluasi melibatkan penilaian dan pengukuran dari kinerja strateginya sendiri. Manajemen Risiko sendiri merupakan hasil informasi yang dihasilkan baik dari versi keluar atau masuknya informasi yang didapatkan melalui media elektronik. Tujuan manajemen risiko sendiri yaitu untuk penggunaan data dan informasi yang tepat, sebagai sistem pengendalian informasi secara internal, dan sebagai prosedur penggunaan teknologi informasi yang baik.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun