Mohon tunggu...
Dewi Sundari
Dewi Sundari Mohon Tunggu... Konsultan - Praktisi Kejawen

http://www.dewisundari.com

Selanjutnya

Tutup

Gaya Hidup

Kontroversi Pandangan Tentang Susuk, Halal atau Haram?

18 Mei 2017   09:38 Diperbarui: 18 Mei 2017   13:25 1293
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Jauh sebelum alat-alat kosmetika dikenal masyarakat luas seperti zaman sekarang ini, para nenek moyang kita mengenal cara magis yang tujuannya sama dengan peran kosmetika yaitu pepaes (berhias).

Berhias memillki tujuan yang beragam. Boleh jadi, jika ia seorang gadis tujuannya agar calon suami atau pacar tetap mencintainya, atau jika ia seorang ibu rumah tangga, dengan susuk ia mengharap agar sang suami lebih kerasan di rumah dan tidak mudah terpikat wanita lain.

Hukum Susuk Masih Dalam Perdebatan

Tentu, karena sifatnya berhias maka peran susuk menjadi “bebas nilai”. Artinya hukum di seputar susuk amat ditentukan dari niat yang mengenakannya. Namun demikian kontroversi atau perbedaan pandangan mengenai susuk sampai saat ini belum mencapai titik temu. Artinya ada suatu kalangan yang mengatakan susuk haram, namun ada juga pihak lain yang memperkenankannya walau dengan catatan yaitu mempertimbangkan azas manfaatnya dan dengan ilmu aliran mana yang dimanfaatkan dalam proses pemasangan susuk itu.

Kalangan yang mengharamkan berpedoman bahwa memasukkan benda dalam tubuh dikhawatirkan nanti terbawa ketika si pemakai meninggal dunia, terlebih lagi jika susuk itu terbuat dari bahan emas. Sebagaimana kita ketahui, dari hadis Rasulullah SAW banyak dibahas bahwa emas haram dikenakan bagi lelaki sehingga kemudian muncul pendapat di antaranya :

  • Susuk emas haram bagi lelaki tetapi halal bagi wanita
  • Susuk emas dihalalkan bagi lelaki karena susuk itu keberadaann ya ada di dalam kulit clan di luar daging. Hadis yang mengharamkan emas bagi lelaki jika emas itu dimanfaatkan bagi perhiasan yang nampak.
  • Pendapat yang melarang penggunaan emas dan pendapat yang memperkenankan, kemudian menempatkan susuk sebagai hal yang masih dalam perdebatan, sehingga orang (awam) boleh memilih pendapat yang menentramkan hatinya. Artinya ia diperkenankan pendapat yang mengharamkan maupun pendapat yang menghalalkannya.
  • Karena susuk belum ada pada zaman kenabian maka hukum pastinya belum terbahas.

Di sini dibutuhkan pendapat para ahli. Agama Islam menghargai perbedaan pendapat itu dan dalam pengamatan penulis, masyarakat kita (umat) memiliki cara pandang yang teramat sederhana, yaitu manakala mereka mendengar atau melihat ada kalangan orang yang beragama seperti ahli hikmah yang menjalankan praktik pemasangan susuk, hal itu bisa diartikan bahwa susuk merupakan hal yang halal.

Mengapa? profesi ahli hikmah identik dengan profesi  rohaniwan (ustad/kiai) dan masyarakat awam menilai bahwa jika rohaniawan yang diikutinya menjalankan suatu hal maka apa yang dilakukan berarti memiliki landasan hukum.

Dan pada kenyataannya, praktik susuk ini tidak hanya berlaku di kalangan dunia dukun atau paranormal. Sebagian dari pada ahli ilmu hikmah yang notabene lebih lengkap pengetahuan ilmu agamanya pun ada yang melakukan praktik pemasangan susuk.

Bagaimana dengan pendapat Anda? susuk termasuk halal atau haram?

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Gaya Hidup Selengkapnya
Lihat Gaya Hidup Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun