Mohon tunggu...
Dewi Sulam
Dewi Sulam Mohon Tunggu... Mahasiswa - universitas maulana malik ibrahim malang

nama saya dewi sulam safina ariyanti , sering dipanggil dengan dewi saya memiiki ayah, ibu dan dua adik. hobi saya mendengarkan tugas ketika mengerjakan tugas karena lebih nyaman ketika mengerjakannya.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Nilai Dasar Ekonomi Islam

15 Desember 2022   00:17 Diperbarui: 15 Desember 2022   00:18 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Nilai dasar ekonomi islam berlandaskan pada al qur'an, hadist dan sunnah. nilai yang terkandung memiliki fungsi untuk memberikan sebuah warna atau menjamin kualitas ekonomi dari setiap individu yang ada. adanya nilai tersebut semata mata hanya untuk menghasilkan sebuah perekonomian yang normatif dimana tidak bisa berjalan secara dinamis, maka implementasi yang diterapkan baiknya dilakukan secara baik dan benar sesuai dengan prinsip ekonomi. dari prinsip yang dibuat tadi akan menjadikan sebuah perekonomian lebih kokoh dan baik agar tetep mempertahankan kualitas yang ada. 

Di dalam nilai dasar ekonomi islam terdapat nilai tauhid yang menyatakan bahwa segala bentuk aktivitas manusia yang ada dunia termasuk perekonomian semata mata hanya untuk mengikuti kaidah sesuai perintah allah. Dalam mengimplementasian nilai tauhid tersebut tiga nilai dasar yang membedakan ekonomi islm dengan ekonomi lainnya antara lain: 

1. Adl / nilai keadilan 

Keadilan merupakan nilai yang penting dalam sebuah ajaran islam. Keadilan memiliki arti lain yaitu suatu unsur yang memiliki kesamaan yang menegaskan bahwasannya benda yang ada di dunia dibagi rata sesuai dengan pengaturan yang bertumpu pada hukum. maka dari adanya nilai keadilan sangat penting untuk dikehidupan sehari hari. Adapun nilai turunan pada nilai keadilan yaitu:

a. Persamaan kompensansi

        Seseorang harus memberikan kompensansi yang setara kepada para pihak yang dilibatkan. 

b. Persamaan hukum 

        Setiap orang berhak diperlakukan sama di depan hukum tidak ada unsur mendeskriminasi antara satu dengan yang lain. 

c. Moderat 

        Di dalam hal ini seseorang diusahakan dapat memposisikan dirinya di tengah. 

d. proporsional

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun