Apa jadinya bila Permenaker yang mengatur jaminan sosial untuk TKI dibuat tanpa payung hukum?
Akibatnya lagi-lagi TKI yang jadi korban. Â Tanpa payung hukum yang jelas, berdampak pada berkurangnya perlindungan bagi TKI. Â Risiko yang sebelumnya ditanggung program asuransi TKI menjadi berkurang ketika dialihkan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam program asuransi sebelumnya, TKI dijamin dengan 13 jenis risiko sejak mulai berangkat hingga kembali ke kampung halaman.
13 risiko itu adalah meninggal dunia, sakit, kecelakaan kerja, gagal berangkat, kekerasan fisik dan pemerkosaan/pelecehan seksual, gagal ditempatkan, PHK, masalah hukum, upah tidak dibayar, pemulangan TKI bermasalah, kehilangan barang bawaan, hilangnya akal budi, dipindah majikan.
Ketika beralih ke BPJS Ketenagakerjaan, 13 risiko yang sebelumnya dijamin kemudian menjadi berkurang karena BPJS Ketenagakerjaan hanya menjamin 2 risiko yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.Â
Patut dicatat di sini bahwa bila TKI mengalami sakit, ia akan dijamin bila sakitnya itu terjadi akibat kecelakaan kerja. Â Di luar kecelakaan kerja, sakit tidak ditanggung BPJS Ketenagakerjaan.Â
Itu berarti ketika TKI sakit, ia sendiri yang harus membayar biaya perawatan di rumah sakit dengan munculnya Permenaker 7/2017 ini.
Permenaker 7 tahun 2017 yang merugikan TKI ini mendapat sorotan pejabat negara. Â Dalam pernyataannya di media, Kepala BNP2TKI Nusron Wahid menyatakan bahwa BPJS Ketenagakerjaan untuk memperluas jaminan risiko dan atau BPJS menggandeng pihak lain untuk menanggung risiko yang tidak bisa dijamin BPJS Ketenagakerjaan.
Dampak ketiadaan payung hukum ini juga mengakibatkan TKI harus menanggung premi yang mahal. Â Sebelumnya dengan program asuransi TKI, selama 30 bulan besaran premi TKI adalah Rp 400 ribu dengan 13 jenis risiko.Â
Saat ini TKI harus menanggung biaya yang lebih mahal karena hanya dijamin 2 risiko, TKI harus membayar iuran Rp 370 ribu.
Padahal dalam Permenaker Nomor 7 tahun 2017 mendasarkan pada UU 39 tahun 2004 soal Penempatan dan Perlindungan TKI di luar negeri, tapi justru aturan itu dilanggarnya sendiri. Karena UU 39/2004 jelas mengatur bahwa TKI wajib diikutsertakan dalam program asuransi, bukan jaminan sosial.Â