Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah (UMM) melakukan sosialisasi mengenai Sertifikasi Halal pada UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah) dalam rangka memenuhi tugas Pendidikan Latihan Kemahiran Hukum (PLKH) III. Dengan adanya tugas ini, Laboratorium Hukum Fakultas Hukum UMM mengharapkan agar mahasiswa FH UMM dapat menyampaikan dengan baik tentang materi Sertifikasi Halal kepada masyarakat luas, khususnya pelaku UMKM (Usaha Mikro Kecil Menengah).
Kelompok yang diketuai oleh Olivia Rahma Salsabila dengan dosen instruktur PLKH, Cindy Monique, S.H., melakukan sosialisasi di daerah Sukun, kelompok kami memilih UMKM yang menjual kue lekker yang letaknya tepat di depan Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama).
Usaha kue lekker yang dikelola oleh Mas Try Sustrisno berdiri sejak tahun 2020 yang dijalankannya bersamaan dengan kuliah. Pada awalnya, ia tertarik mendirikan usaha kue lekker ini karena tuntutan ekonomi namun lama kelamaan usahanya menjadi berkembang dan mendapat banyak pelanggan. Usaha lekkernya bernama "Lekker Tresno", yang dimana nama Tresno terinspirasi dari nama beliau.
Adapun harga dari kue lekker Tresno berkisar dari harga Rp1.000-Rp3.000. Toppingnya beragam ada meses, blueberry, strawberry, choco crunch, greentea, meses keju, taro, tiramisu, dll. Dan bahan-bahan yang digunakan untuk membuat adonan lekker mudah dijumpai di supermarket dan pastinya berbahan halal.
Sosialisasi ini dilaksanakan di gerai kue Lekker Tresno pada tanggal 09 November 2022 sekitar pukul 13.30 WIB. Dalam kegiatan sosialisasi ini, kelompok kami menjelaskan mengenai pengertian sertifikasi halal, dasar hukum sertifikasi halal, dokumen yang dibutuhkan pada saat pengajuan sertifikasi halal, proses pengajuan sertifikasi halal, biaya untuk mengurus sertifikasi halal, kriteria produk yang dapat terverifikasi halal, dan manfaat bagi produsen konsumen yang memiliki sertifikat halal.
Mas Try menyimak dengan baik penjelasan dari kelompok kami. Beliau mengatakan bahwa sosialisasi mengenai sertifikasi halal ini berguna untuk pelaku UMKM seperti Mas Try, karena ia menjadi mengetahui dokumen yang diperlukan untuk mendaftarkan sertifikasi halal terutama biaya yang diperlukan.
Dengan adanya sosialisasi mengenai Sertifikasi Halal kepada masyarakat diharapkan kami dapat membantu memberi wawasan kepada pelaku UMKM yang ingin mendaftarkan sertifikat halalnya.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H