Wilayah perbatasan identik dengan berbagai macam permasalahan. Mulai dari isu perekonomian masyarakat, isu kelembagaan, isu pertahanan dan keamana dan isu pendidikan .
 Problematika tersebut hadir dikarenakan adanya keterbatasan pemerintah dalam menjangkau pembangunan di wilayah-wilayah, khususnya di perbatasan sehingga pembangunan menjadi tidak merata. Kesenjangan sosial di antara masyarakat yang tinggal berbatasan langsung dengan negara tetangga  tidak bisa dipungkiri lagi. Â
Daerah perbatasan sejatinya menjadi garda terdepan negara Indonesia. Hal ini dituangkan dalam 9 program Nawacita Presiden Jokowi poin ketiga "membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah-daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan". Poin tersebut menjadi janji pemerintah untuk membangun daerah perbatasan yang holistik.Â
Pembenahan daerah perbatasan penting untuk dilakukan bukan hanya pemerataan pembangunan dan pertumbuhan ekonomi masyarakat di sekitar wilayah, namun lebih kepada menumbuhkan rasa nasionalisme bagi warga Indonesia yang tinggal di wilayah perbatasan.Â
Dari berbagai isu yang muncul di perbatasan, isu pendidikan menjadi konsen utama dan menjadi proritas. Kondisi pendidikan di perbatasan masih memprihatinkan. Hal tersebut diperkuat juga oleh riset yang pernah dilakukan oleh PKP2A III LAN Samarinda pada tahun 2015 dalam kajian manajemen perbatasan di Kalimantan.Â
Hasil riset tersebut menyatakan bahwa isu pendidikan di perbatasan perlu diangkat menjadi isu prioritas dalam kajian perbatasan. Pembangunan pendidikan di perbatasan menjadi tantangan tersendiri oleh pemerintah.Â
Terbatasnya jangkauan siswa dari rumah ke sekolah, minimnya fasilitas, jumlah guru, penerapan kurikulum dan Ujian Nasional  menjadi kendala utama dalam proses pengembangan Kegiatan belajar mengajar (KBM).
Pendidikan sejatinya harus dapat dinikmati oleh semua anak-anak yang terlahir di Indonesia sebagaimana tertuang dalam  UU No.20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.Â
Pasal 5 (lima) ayat 3 (tiga ) terkait hak dan kewajiban warga negara, orang tua, masyarakat, dan pemerintah yang berbunyi " warga negara di daerah terpencil atau terbelakang berhak memperoleh pendidikan layanan khusus". Â
Bunyi pasal tersebut mengamini bahwa semua warga negara Indonesia mempunyai hak untuk mengenyam pendidikan . Pemerintah dalam hal ini pemerintah pusat dan daerah harus bersinergi dalam proses penyelenggaraan pendidikan yang layak, dapat diaplikasikan untuk warga di wilayah perbatasan.