Mohon tunggu...
Dewi Puspita
Dewi Puspita Mohon Tunggu... Guru

Saya adalah seorang guru, hobby saya menulis, travelling, dan buat saya menulis adalah kegiatan yang menyenangkan juga menambah wawasan.

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Maraknya PPDB Menjelang Tahun Ajaran 2023-2024

7 November 2023   11:10 Diperbarui: 25 Oktober 2024   19:28 8444
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mendekati tahun ajaran 2023/2024, berapa sekolah sudah mulai membuka pendaftan baru, atau sering disebut PPDB (Penerimaan peserta didik baru).

PPDB adalah salah satu agenda tahunan penerimaan siswa baru di sekolah, penerimaan calon peserta didik baru ini mulai dari jenjang PAUD, TK, SD, SMP, SMA dan SMK, dengan berbagai metode pendaftaran. Biasanya sekolah swasta membuka PPDB lebih awal, pendaftaran sekolah swasta dibuka mulai bulan September 2023 sampai Juni 2024. Bagi sekolah negeri biasanya PPDB pada setiap daerah diatur juknisnya oleh dinas pendidikan setempat, dan disesuaikan dengan Permendikbud Nomer 1 tahun 2021, dibuka serentak pada bulan Juni di setiap tahun ajaran.

Bagi orang tua yang memiliki anak usia sekolah, baik yang lulus dan melanjutkan kejenjang berikutnya, maupun yang mulai masuk sekolah, kegiatan PPDB ini sangat ditunggu. Jauh-jauh hari orang tua sudah mempersiapkan dan merencanakan sekolah mana yang nantinya akan dipilih, biasanya orang tua dan murid lebih memilih sekolah favorit dan memburu gelombang pendaftaran, gelombang awal biasanya akan mendapat potongan harga pendaftaran (diskon).

Setiap sekolah mempersiapkan proses PPDB baik secara offline maupun online, dan melakukan promosi melalui sosial media, spanduk, brosur bahkan ada juga yang bekerja sama dengan sekolah-sekolah lain. Maraknya PPDB sekolah swasta ini bersaing dengan menonjolkan program-program sekolah unggulan mereka. informasi sekolah dapat diakses langsung dari link pendaftaran sekolah, facebook, instagram, dan lain-lain.

Beda dengan swasta, sekolah negeri mempunyai sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB), yang mengacu pada Peraturan Menteri Pendidikan dan kebudayaan (Permendikbud) Nomer 1 Tahun 2021, tentang penerimaan peserta didik baru (PPDB), Pada jenjang Taman Kanak-kanak (TK), Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), Sekolah Menengah Atas (SMA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK). Ada 4 jalur yang digunakan dalam PPDB sekolah negeri yaitu :

  • Jalur Zonas, Jalur PPDB ini didasarkan pada wilayah tempat tinggal calon peserta didik.
  • Jalur Prestasi, Sesuai dengan namanya jalur ini memungkinkan calon peserta didik untuk diterima melalui prestasi yang dimiliki, prestasi ini dapat berupa akademik maupun non akademik.
  • Jalur Afirmasi, Jalur ini disediakan bagi calon peserta didik yang berasal dari keluarga dengan tingkat ekonomi menengah ke bawah, namun ingin tetap bersekolah.
  • Jalur pindah tugas orang tua, Jalur ini diperuntukan bagi calon peserta didik yang orang tuanya harus dipindah tugaskan. Jalur ini memungkinkan calon peserta didik tetap bisa bersekolah ditempat orang tuanya bertugas.

Adapun presentase dari keempat jalur di atas adalah jalur zonasi (50%), jalur Prestasi (30%), jalur afirmasi (15%) dan jalur perpindahan orang tua/wali (5%).

5 Hal yang perlu diperhatikan sebelum melaksanakan PPDB :

  • Cek NISN sejak awal
  • Membaca dan memahami juknis saat pendaftaran PPDB, sangat penting bagi siswa maupun orang tua memahami bentuk pendaftaran PPDB
  • Observasi arsip hasil seleksi
  • Memantau status pendaftaran
  • Menyiapkan anak secara emosional

Terimakasih, semoga bermanfaat.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana. Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun