Mohon tunggu...
Dewi Nurwidiani W
Dewi Nurwidiani W Mohon Tunggu... -

mahasiswa PKnH Universitas Negeri Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Ketika Penjara Tak Membuat Jera

21 Mei 2014   02:31 Diperbarui: 23 Juni 2015   22:18 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Ketika mendengar kata penjara semua orang pasti enggan untuk masuk ke dalamnya bahkan enggan untuk berurusan dengan nama tersebut. Penjara menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia memiliki arti bangunan tempat mengurung orang hukuman; bui; lembaga pemasyarakatan. Jadi dapat disimpulkan bahwa penjara adalah tempat dimana pelanggar hukum atau pelaku tindak pidana diberikan sanksi pidana.

Penjara memiliki fungsi untuk membuat jera atau rasa kapok bagi penghuninya yang merupakan para pelanggar hukum/aturan. Tetapi saat ini anggapan tersebut sudah mulai tidak tepat lagi, bahkan penjara sudah tidak dapat menjerakan para pelanggar hukum yang masuk ke dalamnya. Kini penjara hanyalah formailtas untuk memberi kekuatan pada hukum. Penjara hanya digunakan sebagai pemerkuat hukum bahwa bagi pelanggar hukum akan diberikan salah satu sanksi yaitu dipenjarakan.

Sudah tidak menjadi rahasia lagi bahwa para mantan napi tidak jera untuk melakukan tindak pidana walaupun telah merasakan bui. Banyak diantara mereka menjadi resisidivis. Dan seakan-akan penjara tak memberikan dampak apapun. Bahkan ada yang bertambah keahliannya dalam melanggar hukum setelah keluar dari penjara. Para napi masuk keluar penjara seakan tidak memiliki beban apapun, tidak merasa takut, tidak merasa malu, bahakan ada yang beranggapan penajara adalah seakan-akan hotel gratis, tidur, makan dan minum gratis. Ini tentu suatu masalah yang perlu kita cari pokok permasalahannya.

Apakah yang salah dengan sistem sanksi hukum di Indonesia ini? Kita mengetahui belum lama ini seorang koruptor walaupun dipenjarakan ia tetap bisa pergi kemana-kemana. Ini tentu permasalahan yang lebih tragis lagi. Pertanyaan pun muncul, kok bisa seorang nara pidana bisa keluar dari penjara saat menjalankan hukumannya, bahkan samapi pergi berlibur? Selain itu juga kita mengetahui bahwa ada seorang napi yang masih tetap bisa menjalankan bisnisnya yang tidak dibenarkan oleh hukum, padahal ia sedang berada di dalam penajara. Permasalahan-permasalah tersebut hanyalah sebagian kecil dari permasalahan yang berkaitan dengan penjara.

Permasalah-permasalahan semacam itulah yang membuat penjara kehilangan kekuatannya, sehingga para pelaku tindak pidana tidak akan jera dengan sanksi di penjarakan. Permasalah ini haruslah segera dicari inti permasalahannya dan dicari solusinya, agar kehidupan negar ini bisa aman dan tentram

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun