Mohon tunggu...
Dewi Nurbaiti (DNU)
Dewi Nurbaiti (DNU) Mohon Tunggu... Dosen - Entrepreneurship Lecturer

an Introvert who speak by write

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Pengadilan Publik Ala Stasiun Televisi

28 Januari 2016   21:00 Diperbarui: 28 Januari 2016   21:04 10
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

 

Acara ini ditayangkan di stasiun televisi nasional yang penontonnya sudah tak diragukan lagi banyaknya. Malam itu mungkin saja banyak mata masyarakat Indonesia yang menyaksikan dan melihat bagaimana gugupnya Jessica saat menjawab pertanyaan-pertanyaan yang ditujukan kepada dirinya.

Belum lagi soal kesimpulan di akhir acara dimana para nara sumber dimintakan kesimpulannya tentang apa yang mereka lihat dari sosok Jessica malam itu beserta jawaban-jawabannya.

 

Tidakkah penyelenggara acara memikirkan perasaan Jessica? Mentalnya, psikisnya, dan semuanya dimana wanita ini masih berstatus sebagai saksi, namun perlakuan yang ia terima justru terasa menyudutkan dirinya bak tersangka yang tak mau mengaku.

 

Talkshow yang ditayangkan malam itu memang menarik, namun tanpa sadar tengah terjadi pembunuhan karakter bagi seorang Jessica. Penilaian negatif akan sangat mudah muncul dari masyarakat yang menonton acara ini. Bisa diistilahkan malam lalu adalah malam pengadilan publik bagi Jessica.

 

Ia dipertontonkan ke seluruh masyarakat, dibiarkan setiap orang menyimpulkan hasil pemikirannya sendiri-sendiri yang jelas saja anggapan negatif seorang Jessica amat mudah didapat berkat menonton acara tersebut.

 

Eloknya pencecaran pertanyaan terhadap seorang saksi suatu perkara dilakukan di ruang yang tertutup, boleh dilihat publik namun terbatas. Hal ini diperlukan untuk menjaga hak asasi manusia dimana setiap individu berhak untuk mendapat perlindungan. Termasuk juga melindungi perasaan, mental, serta psikis seorang saksi suatu perkara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun