Mohon tunggu...
Dewi Nurbaiti (DNU)
Dewi Nurbaiti (DNU) Mohon Tunggu... Dosen - Entrepreneurship Lecturer

an Introvert who speak by write

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Mungkin Pak Jonan Terburu-buru Ambil Keputusan

18 Desember 2015   16:35 Diperbarui: 18 Desember 2015   17:03 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Keputusan Menteri Perhubungan Ignasius Jonan yang sempat dikeluarkan pagi tadi sontak membuat heboh beberapa kota besar di Indonesia. Terkait dengan pelarangan beroperasinya moda transpotasi roda dua dan roda empat yang berbasis sistem jaringan aplikasi, hal ini tentu membuat banyak rakyat berteriak.

Bagaimana tidak, solusi angkutan umum yang baru-baru ini ngetrend salah satunya di Kota Jakarta, sebut saja ojek dan taksi berbasis aplikasi yang dirasakan cukup membantu masyarakat mendadak dilarang beroperasi dengan mengusung berbagai alasan.

Mungkin saja ada benarnya terkait beberapa peraturan pemerintah ataupun Undang-undang tentang penyelenggaraan angkutan umum, namun disini terlihat sekali pemerintah terlalu gegabah dalam mengeluarkan keputusan.

Menurut informasi yang saya baca di beberapa situs berita online, dikabarkan bahwa pelarangan ini dikarenakan tidak sesuainya moda transportasi tersebut dengan peraturan pemerintah tentang angkutan umum, kekhawatiran tentang keselamatan dan juga potensi terjadinya pergesekan dengan jenis transportasi lainnya.

Tidak sesuainya keberadaan ojek dan taksi beraplikasi ini mungkin diarahkan pada keharusan suatu angkutan umum yang berplat kuning. Dimana angkutan ini sampai dengan saat ini masih plat hitam yang merupakan plat kendaraan pribadi, tapi penggunaannya dilakukan untuk kepentingan umum yang berbayar.

Dalam hal ini bisa dibenarkan bahwa keberadaan ojek dan taksi berbasis aplikasi memang belum sepenuhnya memenuhi ketentuan pemerintah. Tentang keharusan sebuah kendaraan yang beroperasi dengan ada kegiatan berbayarnya disana maka memang diharuskan menggunakan plat kuning. Lebih jauh lagi, ada sistem perpajakan yang harus dipenuhi oleh pengusaha plat kuning tersebut sebagai kewajibannya kepada negara.

Bagaimana dengan ojek dan taksi berbasis aplikasi yang saat ini tengah menjadi pilihan masyarakat ditengah rendahnya biaya dan cepatnya pelayanan? Masih plat hitam.

Terlepas dari keberadaan taksi dan ojek yang memang sangat jelas telah memudahkan aktifitas masyarakat, mulai dari membantu menghindari macet, mudahnya membeli makanan, mudahnya mencari taksi dan lain-lain, tetap perlu diterima kewajiban pengelola taksi dan ojek tersebut mendaftarkan sluruh kendaraan yang berada dibawah naungannya menjadi plat angkutan umum.

Kita memang tidak bisa menutup mata bahwa pemerintan Indonesia masih belum bisa sepenuhnya mengatasi masalah kemacetan jalan dan keamanan dalam menggunakan angkutan umum. Sangat manusiawi jika masyarakat memilih menggunakan ojek atau taksi aplikasi yang memang lebih murah untuk taksi aplikasi dibandingkan taksi yang sudah lebih dulu ada, bebas macet untuk ojek dan lebih aman untuk taksi dibandingkan bis kota.

Tapi yang perlu diingat adalah tentang adanya kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengelola ojek dan taksi tersebut kepada pemerintah. Dimana proses operasi transportasi yang dilakukan kini sudah amat meluas hingga ke kota-kota besar dan keuntungan dari proses ini yang tentunya semakin besar.

Sama halnya dengan seorang warga negara yang memiliki kewajiban membayar pajak, sama halnya dengan kumpulan massa yang beroperasi dan melakukan transaksi berbayar yang juga wajib membentuknya sebagai badan usaha resmi.

Point lainnya yang saya soroti adalah pernyataan tentang kekhawatiran pemerintah mengenai potensi gesekan dengan moda transportasi lainnya dikarenakan kelebihan dan kemudahan yang dimiliki ojek dan taksi berbasis aplikasi ini.

Dari sisi tarif, taksi aplikasi jauh lebih murah dibandingkan dengan argo taksi yang sudah ada. Lalu untuk ojek, banyak aplikasi yang ditawarkan yang bisa memudahkan masyarakat yang menggunakannya. Mulai dari membeli makanan/belanjaan hingga mengantar barang dengan jaminan sampai hanya dalam waktu hitungan jam.

Moda transportasi yang mungkin tersulut disini adalah sesama pengusaha transportasi dan juga pengusaha jasa antar barang, dimana keunggulan paket sampai pada hari yang sama mampu dipatahkan dengan paket yang diantar ojek dan akan sampai dalam hitungan jam saja. Biaya? Tentu lebih murah. Sudah lebih cepat, lebih murah pula.

Bagaimana menyikapi hal yang seperti ini? Jelas ini adalah persaingan bisnis. Setiap yang merasa terancam sudah saja membuat perubahan. Ini adalah politik dagang dengan penawaran masing-masing. Silakan berlomba-lomba membuat pilihan yang mampu memudahkan dan menyenangkan masyarakat.

Dengan kenyataan yang seperti ini sebaiknya pemerintah khususnya Kementerian Perhubungan bisa mengeluarkan keputusan dengan lebih bijak lagi. Hadirnya moda transportasi berbasis aplikasi yang jelas-jelas mampu membawa kemudahan bagi hidup masyarakat ini hendaknya dimanfaatkan dengan baik oleh pemereintah. Dengan mengadopsi sistem pelayanan yang ada, dipadukan dengan kebutuhan yang ada di masyarakat maka sedianya pemerintah bis membentuk forum diskusi terlebih dahulu dengan pihak terkait, sebelum mengeluarkan keputusan.

Hadirnya ojek dan taksi berbasis aplikasi ini tidak bisa dipungkiri telah memberikan banyak dampak positif bagi masyarakat, baik yang menggunakannya maupun pelakunya. Dimana ojek aplikasi telah berhasil menyerap banyak tenaga kerja, yang secara otomatis telah mengurangi pengangguran.

Hendaknya kehadiran transportasi jenis ini disambut dengan baik sambil diturunkan kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi oleh pengelola moda tersebut. Dan pemerintah tidak perlu terburu-buru mengeluarkan keputusan yang pada akhirnya beberapa saat kemudian dicabutnya kembali.

 

(dnu, ditulis sambil santai menunggu jemputan yang masih asyik meeting tak tertahankan, 18 Desember 2015, 16.30 WIB)

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun