Mohon tunggu...
Dewi Nur Fitriani
Dewi Nur Fitriani Mohon Tunggu... Freelancer - Mahasiswa Sosiologi FISIP Universitas Jember

Pendidikan

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Realita Disabilitas: Berwiraswasta Menjadi Alternatif Utama bagi Penyandang Difabel

26 November 2022   17:20 Diperbarui: 26 November 2022   17:39 344
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber : Dokumen pribadi

Hidup dalam masyarakat yang sangat menghargai sebuah perbedaan merupakan harapan bagi setiap manusia. Memiliki keterbatasan fisik bukan berarti tidak bisa melakukan hal besar dan berguna. Sebuah kesempatan bagi para penyandang difabel merupakan hal yang sangat mereka nantikan. 

Karena dengan kesempatan yang diberikan, mereka dapat membuktikan bahwa difabel juga bisa berprestasi, mandiri, dan berguna. Namun, dengan kondisi fisik yang berbeda menjadikan kaum difabel dipandang sebelah mata oleh sebagian masyarakat, sehingga menyebabkan kaum difabel sulit dalam memperoleh kesempatan dalam segala hal dibanding non difabel.

Hadi Suparno (55 tahun), salah satu warga dari kelurahan Tegal Besar di Kecamatan Kaliwates. Beliau merupakan seorang tunanetra dengan kategori Low Vision. Dimana tunanetra dengan kategori tersebut masih dapat melihat dengan jarak yang sangat dekat tetapi tidak jelas. Profesi Pak Hadi saat ini adalah menjadi seorang tukang pijat dengan spesialisasi Akupresur yaitu terapi pemijatan titik-titik tertentu pada tubuh dengan menggunakan jari (akupuntur tanpa jarum). 

Menjadi seorang wiraswasta merupakan pekerjaan pilihan yang harus dijalani demi memenuhi kebutuhan diri dan keluarganya meski dengan keterbatasan penglihatan dan pandangan miring masyarakat terhadap para penyandang difabel.

Mengenai masalah pekerjaan, peraturan dalam perundang-undangan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-hak Penyandang Disabilitas, pada bagian ketujuh pasal 11 terkait hak pekerjaan, kewirausahaan, dan koperasi. Dalam poin (a) penyandang disabilitas berhak "Memperoleh pekerjaan yang diselenggarakan oleh pemerintah, pemerintah daerah, atau swasta tanpa diskriminasi." 

Namun dalam praktiknya lowongan kerja bagi penyandang disabilitas sangat minim kesempatan dan cenderung hanya formalitas. Terlebih bagi penyandang disabilitas tunanetra seperti Pak Hadi. Jadi beliau lebih memilih menjadi seorang wiraswasta yaitu tukang pijat hingga saat ini. 

"Dan kemudian pada saat saya memulai dan sering  bermasyarakat betapa susahnya saya nanti bersing dengan orang-orang normal dalam pekerjaan, jadi saya banting stir untuk mencari keterampilan pijet." ujar Pak Hadi

Ketika masih duduk dibangku sekolah, Pak Hadi seringkali menjuarai cabang-cabang olahraga bahkan hingga tingkat nasional. Hal itu menjadi bukti bahwa seorang tunanetra juga bisa berprestasi, dan berguna. 

Sayangnya, hal tersebut tidak diiringi oleh dukungan penuh pemerintah dalam hal kesejahteraan dan pemenuhan hak bagi difabel serta kurang menjanjikan untuk kelangsungan hidup diri dan keluarga kedepanya. Oleh karena itu, beliau lebih memilih mencari keahlian baru yang tidak harus terikat dengan orang lain. 

Serta, dapat dilakukan oleh seorang tunanetra tanpa harus banyak bersaing dengan orang normal lainnya. Sejak saat itu beliau tidak lagi menekuni dunia olahraga dan beralih mengasah keterampilannya dalam hal pijat-memijat.

Pak Hadi juga merupakan salah satu pendiri komunitas Perpenca (Persatuan Penyandang Cacat) yaitu sebuah komunitas atau perkumpulan orang-orang penyandang difabel dalam memperjuangkan hak-hak para difabel lain. Dimana pada saat itu para penyandang difabel masih sangat terkucilkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun