Mohon tunggu...
Dewi Murniati
Dewi Murniati Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Universitas Terbuka

seorang mahasiswa yang ingin kembali menekuni dunia fiksi dengan segala imajinasi dan kreasi tanpa ada sensasi.

Selanjutnya

Tutup

Ramadan Pilihan

Meneruskan Puasa Ketika Haid Menjelang Berbuka, Bolehkah?

28 Maret 2023   14:43 Diperbarui: 28 Maret 2023   14:55 512
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Tebar Hikmah Ramadan. Sumber ilustrasi: PAXELS

Ramai perbincangan di sebagian masyarakat mengenai boleh atau tidaknya meneruskan puasa ketika datang haid saat menjelang berbuka.

"Terusin aja, kan ga lama lagi buka. Sayang puasanya."

Terkait hal ini, terlebih dahulu kita ketahui syarat sah puasa. Adapun seseorang dianggap sah puasanya ketika memenuhi kriteria ini, bilamana salah satu diantaranya tidak terpenuhi maka hukumnya tidakk sah. Ada 4 syarat sah puasa antara lain: Beragama islam, Berakal, Suci dari haid dan nifas, Mengetahui waktu puasa.

Dapat kita lihat bahwa agar puasa dianggap sah salah satunya ialah suci dari haid dan nifas. Terdapat satu hadist yang menjelaskan mengenai hal ini, seperti yang diriwayatkan oleh Aisyah RA,

"'kenapa gerangan wanita yang haid menqadha puasa dan tidak mengqadha shalat?' Maka Aisyah menjawab 'Apakah kamu dari kaum Haruriyah?' Aku menjawab, 'Aku bukan Haruriyah, namun aku hanya bertanya'. Dia menjawab 'Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan mengqadha puasa dan tidak diperintahkan mengqadha sholat.'" (HR. Muslim)

Selaras dengan pendapat para ulama seperti yang dikutip dari Al-Imam abu Al-Ma'ali Abdul Malik Ibn Abdillah Ibn Yusuf Al-Juwaini yang menyebut:

"Umat (ulama) telah berjima' bahwa yang wajib dilakukan itu adalah puasa yang sah dilakukan. Kemudian mereka sepakat tidak sah puasa wanita haid. Karena bagaimana bisa sah, sedangkan telah ada ijma' wanita haid dianggap bermaksiat kepada Allah apabila mereka menahan diri dari yang membatalkan sembari tetap berniat puasa". (Al Juwaini, Al Talkhish Fi Ushul Al Fiqh).

"Wanita haid dan nifas mesti berbuka dan mengqadha puasa tersebut berdasarkan ijma', dan jika mereka tetap berpuasa maka belum sah berdasarkan ijma'" (Baha'uddin Al Maqdisi, Al Uddah Syarh Al Umdah).

Dapat disimpulkan bahwa perempuan yang sedang haid tidak diperbolehkan melaksanakan baik sholat maupun puasa, dan mesti segera berbuka sekalipun telah mendekati waktu berbuka. perempuan yang sedang haid mesti menggantinya di luar bulan Ramadhan. Bilamana puasa tersebut tetap dilakukan maka dianggap tidak sah atau tidak diterima oleh Allah. Bulan Ramadhan memang kita dianjurkan untuk berlomba-lomba memperbanyak Ibadah dan amalan. Namun, bukan berarti kita sampai menghalalkan segala cara untuk mendapatkan itu semua. Saat sedang haid pun kita masih bisa melakukan amalan lain misalnya memperbanyak dzikir dan shalawat, mendengarkan murrotal Al-Qur'an, memasak makanan untuk orang yang akan berbuka pun bernilai pahala, bersedekah dan masih banyak lagi.

Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ramadan Selengkapnya
Lihat Ramadan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun