Bulan suci ramadhan merupakan bulan penuh berkah. Mereka tak hanya meraup pundi-pundi pahala lewat program pembagian takjil gratis di tepian jalan kepada pengendara motor yang lewat. Mereka juga meraup pundi-pundi rupiah dengan berjualan takjil di sepanjang bahu jalan setiap menjelang berbuka puasa atau yang biasa kita sebut Pasar Ramadhan. Sungguh pemandangan yang hanya dapat kita temukan bak tradisi yang melekat di bulan Ramadhan.
Tapi siapa sangka, hadirnya pedagang takjil dadakan di sepanjang bahu jalan menimbulkan beberapa masalah yang cukup serius agaknya. Kesadaran masyarakat yang masih minim membuat pihak Kepolisian dan Pamong Praja (Satpol PP) kerap kali kewalahan. Berulang kali menertibkan, melakukan penyuluhan, berulang kali pula melakukan hal yang sama.
Membuka jualan di sepanjang bahu jalan baik menggunakan gerobak, meja, atau kendaraan bermotor membuat akses jalan untuk pejalan kaki kian menyempit. Hingga tak jarang rombongan orang berjalan di luar trotoar yang tentu akan membahayakan para pejalan kaki tersebut.
Hal ini termasuk dalam pelanggaran. Sebab, penggunaan jalan tersebut mengakibatkan penutupan jalan, sehingga perlu memperoleh izin. Sesuai dengan Perda tentang Pedagang Kaki Lima (PKL). Mengacu pada Perda No. 20 Tahun 2001 tentang pengaturan pedagang kaki lima musiman, serta Perda No. 13 Tahun 2002 tentang ketertiban. Kebersihan dan keindahan Kota Tarakan.
Disamping itu, pengendara motor ataupun mobil yang melintas kerap kali berhenti di tempat yang tidak seharusnya, membuat penyempitan jalan terjadi. Khususnya untuk jalan yang hanya muat lewat satu mobil saja. Ujunya lagi-lagi pemerintah pula yang di salahkan.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah memberikan upaya salah satunya ialah menyediakan fasilitas untuk para edagang di beberapa kawasan wisata di Kota Tarakan. Ramadhan tahun ini, pemerintah telah menyediakan tempat-tempat khusus untuk berjualan. Contohnya saja, pemerintah Kota Tarakan menyediakan puluhan rombong jualan yang teletak di beberapa tempat yang dinilai strategis. Diantaranya daerah Jalan Diponegoro Kelurahan Sebengkok. Wilayah ini yang digadang-gadang akan menjadi kawasan kuliner bak "Malioboro"-nya Kota Tarakan. Dikatakan Wali Kota Tarakan, Dr. Khairul, M. kes, kawasan ini sebenarnya secara alamiah sudah ada sejak beberapa tahun lalu. Namun tidak tertata dengan baik. (sumber: tribunkaltara.com)
 Adapun fasilitas yang serupa di daerah Taman Berkampung dan Taman Berlabuh, serta baru-baru ini dibuka deretan rombong jualan di sekeliling lapangan Datu Adil.
Sebenarnya berjualan itu tidak dilarang, hanya saja tempat yang digunakan dinilai kurang cocok. Berdagang pun mesti memperhatikan lokasi serta fasilitas yang dibutuhkan. Jika tempat yang digunakan tak memiliki izin, tentu bukan hal yang dibenarkan juga. Hal ini tentu cukup mengatasi sebagian pedagang nakal yang nekat berjualan di bahu jalan. Mengingat ulah pedangang yang sulit untuk ditertibkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H