Deni sibuk mencari-cari lowongan kerja diberbagai job portal. Wajahnya datar dan tak bersemangat. Sejak dinyatakan lulus beberapa bulan lalu, dia merasa tak bersemangat. Lowongan kerja yang ada selalu mensyaratkan pengalaman kerja. Sementara Deni belum berpengalaman dalam arti tidak punya bukti bahwa dia pernah bekerja di sebuah perusahaan. Tentu saja dia belum memiliki itu, namanya juga baru lulus.
Slogan Siap Kerja setelah tamat SMK pun belum dapat dibuktikan karena kenyataannya saat ini Tingkat Pengangguran Terbuka pada jenjang SMK selalu diatas 10%.
Ilustrasi diatas hanyalah sebuah gambaran betapa banyaknya orang seperti Deni. Tamat SMK, tamat D3, tamat S1, tapi kesulitan utk bekerja. Nyaris tak diberi kesempatan karena perusahaan tentu memilih pekerja yang berpengalaman.Â
Ditambah lagi kondisi pasca pandemi COVID 19, kita dihadapkan pada kualitas lulusan SMA, SMK dan Perguruan tinggi dimana selama pembelajaran daring, akses belajar dan menerima penjelasan langsung dari guru serta untuk praktikum menjadi sangat terbatas. Selama hampir dua tahun, anak-anak kita tidak mendapatkan kondisi yang ideal dimana hal ini berimbas pada kualitas dan kompetensi lulusan SMA, SMK bahkan perguruan tinggi.Â
Program pemagangan bagi pencari kerja menjawab permasalahan ketersambungan antara lulusan dunia pendidikan yang belum dapat diterima industri karena kurangnya keterampilan sehingga tidak siap memasuki pasar kerja.Â
Program Pemagangan sebagai bagian dari system pelatihan kerja memadukan pelatihan dengan bekerja secara langsung, sehingga peserta pemagangan dapat memperoleh keterampilan baru sekaligus berkesempatan untuk mengasah keterampilan tersebut. Dan disisi lain perusahaan pada akhirnya dapat melakukan penempatan, setelah peserta magang memenuhi kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan.Â
Tentu hal ini bisa terwujud dengan penyelenggaraan pemagangan yang berkualitas, terstruktur dan berbasis pada kompetensi yang dibutuhkan oleh perusahaan. Bukan seperti bayangan orang, magang hanya disuruh-suruh dan seperti dikerjain oleh karyawan.
Untuk itu penyelenggaraan magang telah diatur pemerintah melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 06 tahun 2020 tentang penyelenggaraan pemagangan dalam negeri. Perusahaan dapat menjalankan sistem magang atau Apprenticeship program dan berkoordinasi dengan Dinas Tenaga Kerja setempat agar pemagangan dapat terlaksana dengan baik dan berkualitas.Â
Tentu kita ingin pencari kerja diberi kesempatan untuk menunjukkan kompetensi dengan diberi pelatihan terlebih dahulu. Karena jika selalu berpengalaman dijadikan syarat, maka anak2 kita kelak akan kecewa.Â
Kontribusi perusahaan dalam pelaksanaan program pemagangan adalah salah satu bentuk kepedulian perusahaan terhadap peningkatan kualitas SDM lokal, dimana dengan penyelenggaraan Pemagangan, selain memperoleh tenaga kerja yang kompeten karena telah dibentuk melalui pemagangan, perusahaan juga mendapatkan benefit salah satunya Super Tax Deduction.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 45 Tahun 2019 yang mengatur pemberian insentif super tax deduction sebesar 200% bagi pelaku usaha dan pelaku industri yang melakukan kegiatan vokasi, salah satunya melalui kegiatan Pemagangan.