Mohon tunggu...
dewi laily purnamasari
dewi laily purnamasari Mohon Tunggu... Dosen - bismillah ... love the al qur'an, travelling around the world, and photography

iman islam ihsan

Selanjutnya

Tutup

Vox Pop Pilihan

Perpanjangan SIM Begitu Mudah: Asal Ikuti Aturan

13 Oktober 2016   10:36 Diperbarui: 13 Oktober 2016   17:29 252
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pagi hari ini langit Jakarta mendung kelabu. Suasana jalanan tidak terlampau macet. Aku melaju menuju Tamini Square Jakarta Timur. He3 ... Bukan mau belanja loh! Tetapi aku harus melakukan perpanjangan SIM A. Masa berlaku SIM adalah pas tepat saat tangal lahir kita sebagai pemegang SIM. Nah ... ada peraturan baru yang dikeluarkan pada bulan April tahun 2016 bahwa untuk yang terlambat memperpanjang SIM-nya akan dikenakan proses sebagaimana pembuatan SIM baru.

Aku tentu tak ingin mengalami keterlambatan. Bisa panjang urusan perpanjangan SIM yang sebenarnya begitu mudah, asal mengikuti aturan. Mudah, murah, dan tidak pakai lama. Ya! Tidak lebih dari satu jam SIM A ku sudah jadi. Jika ingin tahu prosesnya, silahkan baca paragraf demi paragraf berikut ini ya ...

Pertama datanglah ke Gerai Samsat dimanapun di wilayah SIM diterbitkan. Misalnya aku memiliki SIM A DKI tentu harus mendatangi Samsat DKI dan karena aku berdomisili di Jakarta Timur maka datanglah ke Gerai Samsat di wilayah Jakarta Timur. Salah satunya ada di Tamini Square Jakarta Timur. Ada juga di depan Taman Makam Pahlawan atau di Kantor Samsat Kebon Nanas. 

Kedua bawalah SIM asli yang lama dan KTP asli. Tenang saja ... Bila belum di foto copy sekarang semua Gerai Samsat sudah dilengkapi dengan mesin scan dan bayar saja Rp. 2.000,- untuk biaya foto copy. 

Ketiga lakukan pemeriksaan kesehatan. Bisa di Puskesmas, tapi sekali lagi jangan khawatir. Gerai Samsat Tamini Square juga lainnya sudah menyediakan loket khusus untuk pemeriksaan kesehatan. Apa yang diperiksa ? Ada pengukuran tekanan darah. Alhamdulillah ... Aku tidak darah tinggi loh! Malah cenderung rendah 100/70. Selanjutnya dites buta warna. Bila tidak lolos maka jangan harap bisa memperpanjang SIM. Lalu petugas kesehatan akan meminta kita untuk tes mata. Walaupun mataku minus dan plus tetap lolos. Syukurlah ...

Keempat bawalah lembaran hasil tes kesehatan ke loket pendaftaran untuk mendapatkan formulir. Isilah dengan benar, tepat, dan sesuai petunjuk yang sudah di tempel di dinding dekat meja untuk menulis. Mudah kan ? Sssttt ... Jangan lupa bawa pulpen. Pastinya tidak nyaman kan kalau pas mau mengisi formulir harus cari pinjaman pulpen he3 ...

Kelima setelah di isi lengkap serahkan kepada petugas. Tunggulah sampai dipanggil sesuai antrian untuk di foto, di ambil sidik jari jempol tangan kanan, dan membubuhkan tanda tangan di mesin scanner. Tidak lebih dari lima menit kartu SIM A ku yang baru keluar dari mesin cetak. Wow ... Keren! Mau tahu aku harus bayar berapa ? Hanya Rp. 110.000,-. Murah kan ? Oya jika ditambah dengan biaya tes kesehatan sebesar Rp. 25.000,- maka total uang yang harus disiapkan adalah Rp. 135.000,-. Jangan lupa! Jangan sampai juga harus mencari ATM apalagi malah pinjam uang kepada orang lain yang sedang memperpanjang SIM hi3 .... 

sim-57fefee9b47a61ef35c52d18.jpg
sim-57fefee9b47a61ef35c52d18.jpg
Ini anakku kedua, umurnya masih 16 tahun, aku tidak perbolehkan ia mengendarai mobil. Nanti jika sudah waktunya dan punya SIM barulah boleh mengendari mobil di jalan : he3 ... kalau cuma berfoto saja gak dilarang kok!

Terimakasih Polri. Walau belum sempurna pelayanannya, namun perubahan menuju perbaikan kualitas pelayanan sudah cukup aku rasakan. Semoga di masa depan bisa makin baik lagi pelayanannya seperti terkoneksinya database setiap penduduk berbasi E-KTP juga pembayaran bisa melalui kartu kredit atau kartu debit bank.

Pesanku kepada teman-teman Kompasiana. Hayu ah ikuti aturan. Pengendara motor atau mobil harus memiliki SIM. Jika tidak memiliki SIM tapi nekat mengendarai motor atau mobil maka dendanya adalah satu juta rupiah atau kurungan 4 bulan.  Jika sudah punya tapi lupa membawa SIM saat mengendarai motor atau mobil maka dendanya Rp, 250.000,- atau kurungan 1 bulan. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Vox Pop Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun