Mohon tunggu...
dewi laily purnamasari
dewi laily purnamasari Mohon Tunggu... Dosen - bismillah ... love the al qur'an, travelling around the world, and photography

iman islam ihsan

Selanjutnya

Tutup

Filsafat Pilihan

Ayat-ayat Anti Korupsi Hadiah untuk Perempuan Anti Korupsi

20 Februari 2015   19:52 Diperbarui: 17 Juni 2015   10:49 102
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Mengapa kita masih takut melawan korupsi ?  Korupsi memang harus di lawan secara bersama-sama. Kesepahaman di antara elemen yang tidak takut melawan korupsi harus terus ditingkatkan. Lawan kita cukup tangguh. Siapa sih yang tidak sayang jabatan dan karir ? yang tidak tergiur uang ? apalagi kekuasaan! Jadi, memang ketika banyak orang takut melawan korupsi, tentu dengan sangat marfum tahu persis bahwa yang dilawan adalah sebuah kekuatan besar.

Ingatlah … Ayat-ayat Anti-Korupsi telah difirmankan Allah Yang Maha Mengetahui lagi Maha Teliti, lebih dari seribu empat ratus tahun yang lalu. “Dan janganlah sebagian kamu memakan harta sebagian yang lain di antara kamu dengan cara batil dan (janganlah) kamu membawa (urusan) harta itu kepada hakim, supaya kamu dapat memakan sebagian daripada harta benda orang lain itu dengan (cara berbuat) dosa padahal kamu mengetahui” (QS. Al Baqarah 2 : 188).

Dalam firman yang lain disebutkan : “Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil (tidak benar), kecuali dalam perdagangan yang berlaku atas dasar suka sama suka di antara kamu.” (QS. An Nisa 4 : 29).
Walau demikian kita harus optimis. Sya’fii Ma’arif mengatakan bahwa dari 200 juta lebih penduduk Indonesia, paling tidak lebih dari satu juta orang yang terlibat korupsi. Dari segi jumlah tentu lawan kita tidaklah banyak. Lalu mengapa masih takut ? Seharusnya kita tidak takut pada kekuatan selain Illahi Rabbi, Tuhan Pemilik Alam Semesta. Bukankah alat berupa Komisi Pemberantasan Korupsi sudah ada ? Perangkat hukum berupa Undang-undang sudah ada! Semoga aparat pelaksananya juga sudah siap mati-matian menjalankan amanah yang dipikulnya.
Marzuki Wahid, dari Yayasan Fahmina Cirebon menyatakan bahwa korupsi adalah pencurian melalui penipuan dalam situasi yang mengkhianati kepercayaan. Dalam sejarah, baik para sahabat Nabi SAW, tabi’in maupun para ulama semua bersepakat tanpa khilaf bahwa korupsi adalah haram. Baik penyuap maupun penerima suap bahkan perantaranya sekalipun.

Eva Kusumasundari mengungkapkan bahwa dari sisi moralitas korupsi merupakan bentuk dari apa yang disebut Moral Schizofrenia; yakni ketakutan yang sudah dibiasakan. Merebaknya korupsi di tingkat lokal juga disebabkan kegagapan pemerintahan di tingkat daerah pasca reformasi dan desentralisasi.

Sekali lagi kita perlu menguatkan diri dan tetaplah bergandeng tangan untuk melawan korupsi. Sekecil apapun usaha kita tentu akan memberi pengaruh positif bagi penghapusan korupsi di muka bumi Indonesia tercinta, semoga …

Bila berkenan mampir juga di tulisan lainnya terkait anti korupsi :

http://hukum.kompasiana.com/2013/01/15/lawanlah-korupsi-dari-segala-penjuru-519786.html

http://hukum.kompasiana.com/2013/01/13/ini-soal-korupsi-bukan-soal-mantan-putri-519214.html

http://hukum.kompasiana.com/2011/05/23/mei-in-memori-koruptor-dilarang-baca-artikel-ini-365125.html

http://hukum.kompasiana.com/2010/11/30/peran-perempuan-dalam-korupsi-322312.html

Ditulis Dewi Laily Purnamasari sebagai hadiah bagi para pejuang anti korupsi di dunia terutama di Indonesia.

Salam semangat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Filsafat Selengkapnya
Lihat Filsafat Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun