Mohon tunggu...
dewi kusmiati
dewi kusmiati Mohon Tunggu... Guru - Hakuna Matata

We will never know what will happen in our life. So, keep on going through the wind and reach your dream.

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

Sejarah Terbentuknya Desa

30 Juni 2021   01:02 Diperbarui: 30 Juni 2021   22:03 5498
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Adanya berbagai istilah dalam penyebutan nama desa telah menunjukkan bahwa Desa telah ada dan dikenal jauh sebelum kolonial Belanda menguasai Indonesia. Kata Desa sendiri berasal dari bahasa Sansekerta yang memiliki makna "tanah tumpah darah"

Bentuk Desa
Desa terdiri dari dua bentuk, yaitu:

-Bentuk Genealogis (generatie=keturunan)

Desa genealogis adalah desa yang penduduknya memiliki hubungan kekeluargaan dan berasal dari keturunan yang sama. Contohnya, Desa Kanekes Cibeo dan Cikeusik yang didiami masyarakat Badui di daerah Banten. Desa ini masih memiliki kehidupan, tata adat, maupun susunan pemerintahan desa seperti sebelum penjajahan Belanda, yaitu pada masa kejayaaan Kerajaan Pajajaran.

- Bentuk Teritorial  (territoir=daerah)

Warga desa teritorial tidak memiliki hubungan keturunan satu sama lain. Dasar desa teritorial ialah bahwa penduduk bertempat tinggal di daerah yang sama dikarenakan masyarakat mempunyai kepentingan yang sama. Pada umumnya, desa teritorial ialah suatu daerah yang mempunyai batas wilayah tertentu. 

Kesatuan-kesatuam masyarakat tersebut secara garis besar terbagi atas 3 tipe, yaitu sebagai berikut: 

1. Tipe kesatuan masyarakat hukum berdasarkan kepada teritorial/wilayah tempat tinggal bersama. 

2. Tipe kesatuan masyarakat hukum berdasarkan kesamaan keturunan/genetic (suku, warga) sebagai dasar utama untuk dapat bertempat tinggal bersama dalam suatu wilayah tertentu. 

3. Tipe kesatuan masyarakat hukun berdasarkan asas campuran (teritorial dan keturunan)

Harus diakui bahwa sejak dulu, bangsa Indonesia sudah berada dalam suatu wilayah tempat tinggal yang terdiri dari berbagai unit organisasi dari kesatuan masyarakat hukum dengan nama-nama yang berbeda. Namun begitu, asas dan landasan hukum bagi organisasi kewilayahan kesatuan masyarakat tersebut hampir sama untuk seluruh Indonesia. Yaitu, berlandaskan pada adat, kebiasaan, dan hukum adat.



 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun