Kesehatan merupakan kondisi kesejahteraan baik dari segi biopsikososial yang utuh dan tidak mengenai ketiadaan kelemahan dan penyakit (WHO, 2024). Hak atas kesehatan termasuk hak asasi manusia yang fundamental yang wajib dipenuhi dengan menjamin tersedianya pelayanan kesehatan yang optimal. Dalam menjamin tersedianya pelayanan asuhan keperawatan yang optimal bagi masyarakat, penting untuk melibatkan seorang perawat yang profesional. Perawat profesional bertanggung jawab dalam memberikan asuhan keperawatan yang holistik kepada pasien (Berman et al., 2022). Maka dari itu perawat yang paling banyak hadir, sehingga menjadi sosok yang paling mampu memahami nuansa emosional pasien dan membina hubungan antarmanusia (Motter, Hasler & Anthony, 2021).
Namun, untuk menjadi perawat yang profesional dan independen, dibutuhkan sikap otonomi yang kuat. Keperawatan profesional memiliki elemen penting yaitu otonomi yakni pelibatan inisiasi intervensi keperawatan mandiri tanpa perintah medis (Berman et al., 2022). Untuk menjadi otonom, sebuah kelompok profesional harus diberikan kewenangan hukum untuk menentukan ruang lingkup praktiknya, menjelaskan fungsi dan perannya secara khusus, dan menentukan tujuan dan tanggung jawabnya dalam memberikan pelayanannya. Kemampuan untuk bertindak secara mandiri serta bertanggung jawab mengenai setiap keputusan yang diambil ialah sikap otonomi (Potter & Perry, 2022). Ketika seorang perawat memiliki sikap otonomi yang baik, maka citra profesi perawat sebagai profesi yang independen akan semakin meningkat.Â
Sikap otonomi sangat penting dalam profesi perawat karena seringkali dihadapkan pada situasi yang kompleks dan beragam. Dalam menjalankan tugasnya, perawat seringkali mendapatkan tekanan dari berbagai pihak, seperti pasien, keluarga pasien, hingga tenaga kesehatan profesional lainnya. Situasi tersebut mendesak perawat untuk membuat bertindak secepat mungkin. Dalam situasi seperti ini, perawat perlu memiliki sikap otonomi yang kuat untuk tetap tenang dan mengambil keputusan yang tepat tanpa terpengaruh oleh tekanan eksternal. Hal ini membuktikan bahwa perawat mampu bertindak secara mandiri dan independen dalam menjalankan tugasnya.
Citra perawat sebagai profesi yang independen akan terbentuk ketika masyarakat melihat bahwa perawat mampu bekerja secara mandiri dan memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas tanpa tergantung pada pihak lain. Contoh nyata seperti ketika pasien bertanya mengenai kondisi kesehatan mereka dan rencana perawatan yang akan mereka dapatkan, perawat mampu dengan lugas menjelaskannya kepada pasien. Bahkan ketika perencanaan pemulangan pasien (discharge planning), perawat yang bertanggung jawab merancang setelah memastikan kondisi pasien. Serta keteguhan seorang perawat terhadap wewenang dan tugas yang dimiliki juga dapat memperjelas profesi perawat yang sesungguhnya.Â
Dengan demikian untuk mewujudkan citra perawat sebagai profesi yang independen, perawat perlu meningkatkan sikap otonomi melalui berbagai cara. Salah satunya adalah dengan meningkatkan kemampuan baik dari segi keterampilan dan pengetahuan melalui pelatihan dan pendidikan secara konsisten dan berkelanjutan (Berman et al., 2022). Dengan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai, perawat dalam mengambil keputusan dapat lebih percaya diri dan bertindak secara mandiri dalam menjalankan tugasnya. Selain itu perawat juga telah memenuhi salah satu tugasnya yakni sebagai edukator (Rosdahl & Kowalski, 2016). Tidak hanya itu, perawat juga perlu memperhatikan etika profesional dalam menjalankan tugasnya agar dapat membangun citra perawat yang profesional dan independen.
DAFTAR PUSTAKA
Berman, A. T., Snyder, S., & Frandsen, G. (2022). Kozier & erb's fundamentals of nursing, global edition (11th ed.). Pearson Education.
Motter, T., Hassler, D., & Anthony, M. (2021). The art of nursing becomes a celebration of nurses.https://doi.org/10.3912/ojin.vol26no02ppt72
Online Journal of Issues in Nursing, 26(2).Potter, P. A., Perry, A. G., Stockert, P. A., & Hall, A. (2022). Fundamentals of nursing (11th ed.). Elsevier - Health Sciences Division.
Rosdahl, C. B., & Kowalski, M. T. (2016). Textbook of basic nursing (11th ed.). Lippincott Williams and Wilkins.
WHO. (2024). Definition of Health. Dikutip dari website Who.int: https://www.who.int/about/governance/constitution